Aksi Curat Pemuda Asal Depok Berakhir di Tangan Polisi

Aksi Curat Pemuda Asal Depok Berakhir di Tangan Polisi

Foto Ist.--

RADARLAMPUNG.CO.ID-Jajaran Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (20), warga Sawangan, Depok, Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun II, Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy Suryadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Menurutnya, aksi pencurian diduga dilakukan lebih dari satu orang. Para pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang sebelum menuju area dapur dan membuka gembok kamar yang berada di bagian tengah rumah.

BACA JUGA:​Tindak Tegas Koruptor, Kejari Way Kanan Eksekusi Denda Rp100 Juta Perkara SPAM

Setelah berhasil masuk, pelaku merusak kunci lemari pakaian dan mengambil sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi perhiasan emas 24 karat berupa cincin seberat lima gram.

Selain itu, pelaku juga diduga membawa kabur uang tunai sebesar Rp38,2 juta serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Beat milik korban.

Namun aksi tersebut tidak berjalan mulus. Salah seorang saksi bernama Adi yang saat itu sedang beristirahat mendengar suara mencurigakan dari dalam kamar tengah.

BACA JUGA:​Tindak Tegas Koruptor, Kejari Way Kanan Eksekusi Denda Rp100 Juta Perkara SPAM

Saat diperiksa, saksi mendapati seorang pria yang tidak dikenal berada di dalam kamar dengan kondisi ruangan yang sudah berantakan.

"Salah satu pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian, sedangkan pelaku lainnya melarikan diri melalui pintu belakang dapur," ujar AKP Lusy, Minggu, 21 Juni 2026.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta dan segera melaporkan kasus itu ke Polsek Gunung Labuhan.

Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RM sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Labuhan. Saat ini tersangka juga telah ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait