Pemkot Bandar Lampung Percepat Pengawasan dan Perbaikan JPO Rusak

Pemkot Bandar Lampung Percepat Pengawasan dan Perbaikan JPO Rusak

Kepala Dishub Bandarlampung Socrat Pringgodanu.-Foto Melida Rohlita-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meningkatkan pengawasan terhadap kondisi jembatan penyeberangan orang (JPO) yang mengalami kerusakan di sejumlah lokasi di Kota Tapis Berseri, Selasa, 30 Juni 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memastikan seluruh fasilitas penyeberangan tetap berfungsi dengan baik serta meminimalisir adanya korban jiwa.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, mengatakan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh JPO yang ada di wilayah kota.

Hasil pengecekan itu akan menjadi dasar pengajuan rehabilitasi bagi JPO yang dinilai sudah tidak layak digunakan.

"Bu Wali Kota sudah memerintahkan kami untuk melakukan pengecekan dan mengajukan rehabilitasi bagi JPO yang memang sudah layak diperbaiki," katanya.

Dirinya menjelaskan, kewenangan pemeliharaan maupun rehabilitasi JPO berada di tangan pihak ketiga. Meski demikian, Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan tetap menjalankan fungsi pengawasan agar kondisi fasilitas publik tersebut selalu terpantau.

Menurutnya, perbaikan terhadap sejumlah JPO sebenarnya telah berjalan secara bertahap dalam beberapa bulan terakhir. Namun, pekerjaan yang dilakukan masih difokuskan pada penanganan kerusakan di bagian-bagian tertentu dan belum berupa rehabilitasi secara menyeluruh.

"Memang belum rehabilitasi total. Tetapi untuk bagian-bagian yang rusak seperti tangga yang berkarat, berlubang, atau ada komponen yang hilang, sudah kami minta untuk diperbaiki," ungkapnya.

Socrat menegaskan, Dishub secara rutin menurunkan petugas untuk memantau kondisi JPO di lapangan. Jika ditemukan kerusakan yang berpotensi membahayakan pengguna, pihaknya segera berkoordinasi dengan pengelola agar perbaikan dapat dilakukan secepat mungkin.

"Kalau petugas kami menemukan ada yang bolong atau membahayakan, langsung kami kirim surat kepada pihak ketiga untuk segera ditindaklanjuti," jelasnya.

BACA JUGA:Wagub Jihan Ajak Masyarakat Lampung Berpartisipasi Aktif dalam Sensus Ekonomi 2026

Berdasarkan data Dinas Perhubungan, saat ini terdapat sekitar sembilan hingga sepuluh JPO yang tersebar di berbagai titik di Kota Bandar Lampung. 

Meski demikian, proses perbaikan tidak menunggu seluruh pendataan selesai karena penanganan dilakukan berdasarkan hasil temuan di lapangan.

Dia menambahkan, Dishub akan terus mengawal tindak lanjut dari pihak pengelola. Apabila surat teguran pertama tidak direspons, pihaknya akan kembali mengirimkan surat hingga kewajiban perbaikan dipenuhi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait