Tak Boleh Ada Pengondisian, Disdikbud Bebaskan Wali Murid Beli Seragam

Tak Boleh Ada Pengondisian, Disdikbud Bebaskan Wali Murid Beli Seragam

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Orang tua atau wali murid jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri di Lampung tidak harus membeli atau menjahit seragam di tempat yang ditentukan sekolah. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan seluruh sekolah dilarang mengarahkan pembelian seragam kepada toko, penjahit, koperasi, maupun penyedia tertentu.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengatakan kebijakan tersebut telah diatur melalui Surat Edaran Nomor 800/9.5/V/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Juni 2026. 

Surat itu telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan menjelang tahun ajaran baru 2026/2027.

BACA JUGA:KEPALA DISDIKBUD PROVINSI LAMPUNG: SELAMAT HARI JADI RADARLAMPUNG.CO.ID KE-11

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan kepada seluruh sekolah agar wali murid dibebaskan membeli seragam di mana pun. Bisa di toko, di tempat penjahit, bahkan kalau memang ada koperasi juga silakan. Yang tidak boleh adalah sekolah melakukan pengondisian terkait pengadaan seragam sekolah," kata Thomas, Rabu 1 Juli 2026.

Dengan aturan tersebut, orang tua diberikan keleluasaan memilih tempat membeli atau menjahit seragam sesuai kualitas dan harga yang dianggap paling sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing.

Namun, Disdikbud Lampung mengakui hingga kini masih menerima cukup banyak laporan dari masyarakat mengenai dugaan sekolah yang tetap mengarahkan orang tua untuk membeli atau menjahit seragam di penyedia tertentu.

"Report yang masuk cukup banyak. Ada informasi bahwa orang tua diarahkan menjahit di penjahit tertentu. Hal seperti itu akan kami lakukan pembinaan. Kami tegaskan, praktik seperti itu tidak boleh lagi dilakukan," tegasnya.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Lampung Rabu 1 Juli 2026: Waspada Potensi Hujan di Wilayah Ini

Thomas memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses evaluasi dan pembinaan terhadap sekolah yang melanggar ketentuan tersebut.

Meski pembelian seragam dibebaskan, ia mengingatkan sekolah tetap memiliki kewajiban menyampaikan standar seragam kepada orang tua, mulai dari warna, model, hingga jenis bahan yang digunakan.

Menurutnya, kebebasan memilih tempat pembelian tidak boleh menghilangkan fungsi seragam sebagai identitas bersama di lingkungan sekolah.

"Namanya seragam tentu harus seragam. Orang tua silakan membeli atau menjahit di mana saja, tetapi tetap harus mengetahui standar warna, model, dan bahannya dari sekolah. Jangan sampai satu kelas memiliki warna seragam yang berbeda-beda karena itu justru menghilangkan makna seragam," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait