Polisi Ungkap Pencurian Uang Rp50 Juta dalam Hitungan Jam

Polisi Ungkap Pencurian Uang Rp50 Juta dalam Hitungan Jam

Foto Ist.--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kepolisian Sektor Metro Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan seorang warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, kehilangan uang tunai sebesar Rp50 juta. Seorang pelaku berhasil diamankan dalam hitungan jam setelah laporan diterima polisi.

Kapolres Metro Ajun Komisaris Besar Polisi Hangga Utama Darmawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026. Korban meninggalkan rumah sekitar pukul 04.00 Waktu Indonesia Barat untuk berbelanja ke pasar. Sebelum berangkat, korban menyimpan uang tunai sebesar Rp50 juta di dalam kotak kayu yang dikunci dan diletakkan di bawah tempat tidur.

Saat kembali ke rumah sekitar pukul 06.00 Waktu Indonesia Barat, korban mendapati kotak penyimpanan tersebut telah rusak. Gemboknya ditemukan dalam kondisi tercungkil dan seluruh uang yang disimpan di dalamnya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Metro Utara.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Metro Utara langsung mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan petunjuk untuk mengungkap pelaku.

"Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, dan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Alhamdulillah, dalam waktu singkat identitas pelaku berhasil kami ketahui," kata Hangga.

Hasil penyelidikan mengarah kepada M.A. (21), warga Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Polisi kemudian menyusun strategi dengan memancing pelaku datang ke lokasi yang telah ditentukan di Jalan Raden Ajeng Kartini, Kelurahan Banjarsari.p

Sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat pada Rabu, 8 Juli 2026, pelaku datang ke lokasi tersebut dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Setelah itu, pelaku dibawa ke Kepolisian Sektor Metro Utara untuk menjalani pemeriksaan.

"Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku datang ke lokasi dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Utara untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban. Dari total uang yang dicuri, sebesar Rp42 juta telah ditransfer ke rekening pribadinya, sedangkan Rp8 juta lainnya telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dari pengakuan tersangka, sebagian besar uang hasil kejahatan sudah ditransfer ke rekening miliknya, sementara sisanya telah dipakai untuk kebutuhan pribadi. Seluruh pengakuan tersebut masih terus kami dalami melalui proses penyidikan," jelas Hangga.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kotak kayu tempat penyimpanan uang, sebuah gunting yang diduga digunakan untuk mencongkel gembok, serta gembok yang telah dirusak.

BACA JUGA:Babak 8 Besar Piala Dunia 2026 Siap Dimulai, Cek Jadwal Pertandingan Sekaligus Jam Siaran Langsung Dini Hari

Hangga menegaskan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut menjadi bukti komitmen Kepolisian Resor Metro dalam memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat.

"Kami ingin masyarakat merasakan bahwa setiap laporan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang bergerak tanpa mengenal waktu," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait