Tak Mau Berurusan dengan Hukum, Dua Warga Pringsewu Serahkan Senpi Rakitan
Foto Ist.--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Dua warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, menyerahkan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta empat butir amunisi aktif kepada Polres Pringsewu, Jumat, 17 Juli 2026.
Kedua pemilik senjata tidak datang langsung ke Mapolres Pringsewu. Senjata tersebut diserahkan melalui dua orang perantara, yakni Suwarlan dan Gono, karena pemiliknya mengaku takut berurusan dengan hukum.
Penyerahan diterima Wakapolres Pringsewu Kompol Samsuri didampingi Kasatreskrim Iptu Rosali bersama personel Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, penyerahan dua senpi rakitan tersebut merupakan hasil pendekatan yang dilakukan Tim Tekab 308 kepada masyarakat. Dalam beberapa waktu terakhir, petugas memberikan imbauan kepada warga yang masih menyimpan senjata api tanpa izin agar menyerahkannya secara sukarela.
Menurut Rosali, pendekatan tersebut membuahkan hasil setelah dua warga bersedia menyerahkan dua pucuk senpi rakitan berikut empat butir amunisi aktif kepada kepolisian.
Ia berharap masyarakat lain yang masih menyimpan senjata api ilegal juga mengikuti langkah serupa. Penyerahan secara sukarela dinilai dapat mencegah penyalahgunaan senjata sekaligus menghindarkan pemiliknya dari persoalan hukum yang lebih berat apabila senjata ditemukan dalam penindakan kepolisian.
Sementara itu, Wakapolres Pringsewu Kompol Samsuri mengatakan kepolisian tetap membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan senjata api tanpa izin secara sukarela.
BACA JUGA:Rekonstruksi Penusukan di Gudang Biliar Pringsewu Peragakan 22 Adegan, Ungkap Kronologi Kejadian
Namun, ia menegaskan penanganan akan berbeda apabila senjata api ditemukan saat digunakan untuk melakukan tindak pidana atau ditemukan dalam proses penegakan hukum.
"Kalau diserahkan secara sukarela tentu kami apresiasi. Tetapi apabila ditemukan saat digunakan untuk tindak pidana atau ditemukan dalam proses penegakan hukum, akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Samsuri menambahkan Polres Pringsewu terus melakukan penindakan terhadap berbagai tindak kriminal, seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, terutama yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal. Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


