DPS Pilkakon Tambahrejo Tetapkan 3.234 Pemilih, Warga Diminta Cek Data
Foto Ist.--
RADARLAMPUNG.CO.ID– Tahapan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Serentak 2026 di Kabupaten Pringsewu mulai berjalan. Salah satunya di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, yang telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai dasar penyusunan daftar pemilih pada pesta demokrasi tingkat pekon tersebut.
Ketua Panitia Pilkakon Pekon Tambahrejo, Agus Purnomo, mengatakan rapat pleno terbuka penetapan DPS telah dilaksanakan sesuai tahapan yang ditetapkan.
"Dalam rapat pleno tersebut ditetapkan sebanyak 3.234 warga masuk ke dalam Daftar Pemilih Sementara," kata Agus.
Ia menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas 1.588 pemilih laki-laki dan 1.646 pemilih perempuan yang tersebar di lima dusun di Pekon Tambahrejo.
Rinciannya, Dusun I sebanyak 850 pemilih, Dusun II 686 pemilih, Dusun III 662 pemilih, Dusun IV 494 pemilih, dan Dusun V sebanyak 542 pemilih.
Meski DPS telah ditetapkan, panitia masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memastikan data yang tercantum telah sesuai. Warga diminta aktif memeriksa identitas maupun statusnya dalam daftar tersebut.
BACA JUGA:Musim Kemarau, Ratusan Warga Bandar Lampung Kesulitan Air Bersih
Apabila ditemukan kesalahan penulisan data atau masih ada warga yang memenuhi syarat tetapi belum masuk dalam DPS, masyarakat diminta segera melapor kepada panitia Pilkakon agar dapat dilakukan perbaikan sebelum penetapan daftar pemilih tetap.
Menurut Agus, ketepatan data pemilih menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelenggaraan Pilkakon karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak pilih masyarakat.
BACA JUGA:Polisi Lampung Utara Gagalkan Tawuran Pelajar, Puluhan Siswa Diberikan Pembinaan
"Keakuratan data pemilih diharapkan mampu menjamin seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sekaligus mendukung penyelenggaraan Pilkakon yang aman, tertib, transparan, dan berkualitas," ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan DPS dilakukan melalui proses pendataan, pemutakhiran, dan validasi oleh petugas di lapangan sesuai tahapan yang berlaku.
"Penetapan DPS merupakan hasil dari pendataan, pemutakhiran, dan validasi data pemilih. Kami berupaya semaksimal mungkin agar seluruh warga Pekon Tambahrejo yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


