Jangan Anggap Remeh Data Pribadi, BSSN Minta OPD Lampung Inventarisasi Aset TIK
Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN, Danang Jaya, dalam Webinar Diseminasi Pelindungan Data Pribadi yang diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung bekerja sama dengan BSSN dan Instit-Sumber foto : Pemprov.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung agar memperkuat sistem pelindungan data pribadi di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Peringatan ini muncul seiring meningkatnya ancaman kejahatan siber yang menyasar data kependudukan masyarakat.
Peringatan tersebut disampaikan Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN, Danang Jaya, dalam Webinar Diseminasi Pelindungan Data Pribadi yang diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung bekerja sama dengan BSSN dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Rabu 29 Jula 2026.
Menurut Danang, masih banyak kasus pencurian data yang terjadi akibat lemahnya sistem pengamanan dan rendahnya kesadaran dalam mengelola data pribadi.
"Banyak kasus pencurian data di dunia maya terjadi karena kurangnya pengamanan atau minimnya kesadaran. Penggunaan data statis seperti nama ibu kandung atau fotokopi KTP yang tersebar luas sangat rentan disalahgunakan," ujarnya.
BACA JUGA:Pasar Logam Mulia Kompak Melemah, Harga Emas dan Perak Antam Hari Ini Anjlok
Karena itu, BSSN meminta Diskominfotik Lampung sebagai koordinator Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) segera melakukan inventarisasi aset teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di seluruh OPD.
Langkah tersebut diprioritaskan pada instansi yang mengelola banyak data pribadi masyarakat, seperti rumah sakit daerah (RSUD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD).
Danang menilai pembaruan sistem keamanan harus dilakukan secara berkala agar data masyarakat tidak menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan siber.
Sementara itu, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfotik Provinsi Lampung, Ernita, mengatakan transformasi digital dalam pemerintahan memang telah mempercepat pelayanan publik. Namun, kemajuan tersebut juga membawa tanggung jawab besar untuk menjaga keamanan data masyarakat.
BACA JUGA:Polda Lampung Musnahkan Narkoba Hingga Senpi Ilegal Dengan Total Kerugian Rp264,9 Miliar
"Di balik berbagai kemudahan tersebut, terdapat tanggung jawab yang semakin besar dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi," kata Ernita.
Ia menegaskan bahwa data pribadi merupakan hak setiap warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi. Seluruh proses pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, hingga pengelolaan data harus dilakukan secara aman, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ernita juga menekankan bahwa pelindungan data pribadi bukan hanya menjadi tugas pengelola teknologi informasi, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh aparatur pemerintah.
"Komitmen, kepatuhan terhadap regulasi, serta kedisiplinan dalam mengelola data akan menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


