Diduga Cabuli Anak 16 Tahun Berulang Kali, Ayah Tiri Dibekuk
Foto Ist.--
RADARLAMPUNG.CO.ID– Kepolisian Resor Warkanan mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Way Kanan. Seorang pria berusia 40 tahun berinisial AS, warga Kecamatan Negara Batin, diamankan setelah diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan, Polda Lampung. Kasus itu diduga berlangsung berulang kali sejak Maret hingga awal Agustus 2026 di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Negara Batin.
Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona mengatakan, perkara tersebut mulai diketahui setelah ibu korban memperoleh cerita dari anaknya mengenai dugaan tindakan asusila yang dialaminya.
Setelah berkomunikasi dan melakukan pendalaman, korban yang dalam pemberitaan ini disebut Melati (nama samaran) mengungkap dugaan perbuatan yang dilakukan ayah tirinya.
Menurut keterangan korban kepada penyidik, dugaan tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Tersangka diduga menggunakan ancaman dan kekerasan agar korban tidak melawan.
Ancaman tersebut, menurut polisi, berupa ancaman akan membunuh ibu korban maupun korban apabila tidak menuruti keinginan tersangka.
Mendapati pengakuan tersebut, ibu korban kemudian membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Way Kanan.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat dugaan kejadian serta satu buah bantal.
BACA JUGA:BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Lampung, Terbanyak di Lamteng
Selain barang bukti tersebut, penyidik juga telah memperoleh keterangan para saksi dan surat hasil visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Riswanto menjelaskan, penetapan AS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menilai telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sehingga AS ditetapkan sebagai tersangka," jelas Riswanto.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap AS.
BACA JUGA:Hadirkan Dapur Alfamart, Ajak Warga Olahraga hingga Demo Masak bersama Fiesta Seafood
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


