Update Harga Emas Antam 19 Agustus 2026: Anjlok Ke Level Rp2.645.000 per Gram

Update Harga Emas Antam 19 Agustus 2026: Anjlok Ke Level Rp2.645.000 per Gram

Harga emas Antam anjlok Rp50.000 ke level Rp2.645.000 per gram pada 19 Agustus 2026. Cek rincian pecahan dan buyback terbarunya di sini.-Foto.Ilustrasi AI/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID— Tren reli penguatan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhenti tajam pada perdagangan Rabu, 19 Agustus 2026.

Berdasarkan pembaruan data di situs resmi Logam Mulia (logammulia.com), komoditas lindung nilai (safe haven) ini mengalami koreksi harga yang sangat signifikan, yakni anjlok sebesar Rp50.000 per gram.

Pelemahan ini memangkas harga dasar emas Antam pecahan 1 gram dari sebelumnya kokoh di posisi Rp2.695.000 menjadi Rp2.645.000 per gram.

Koreksi tajam ini tidak lepas dari dinamika pasar komoditas global dan lokal, di mana aksi ambil untung (profit taking) marak dilakukan oleh para pelaku pasar setelah emas menyentuh rekor harga tertinggi sebelumnya.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 19 Agustus 2026: Mayoritas Berawan, Potensi Hujan Ringan Mengintai

Pelemahan tidak hanya melanda harga jual ritel di butik Antam, tetapi juga merembet ke tarif beli kembali (buyback). Harga buyback oleh Antam pada perdagangan hari ini ikut tergerus Rp50.000 hingga mendarat di level Rp2.505.000 per gram.

Rentang selisih (spread) antara harga jual dan buyback yang berada di kisaran Rp140.000 ini perlu dicermati secara matang oleh pemegang emas jangka pendek.

Bagi investor berorientasi jangka panjang, penurunan harga yang terjal ini justru dipandang sebagai peluang strategis atau momen buy on dip (membeli saat harga terkoreksi).

Karakteristik emas sebagai instrumen penjaga nilai dari inflasi membuat aksi akumulasi secara bertahap (dollar-cost averaging) di saat harga turun menjadi pilihan yang realistis.

BACA JUGA:Warga Sekitar PT Semen Baturaja Keluhkan Debu Pabrik dan Penyaluran CSR

Di sisi lain, para investor juga diimbau untuk memperhatikan aspek perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017:

  • Pembelian Emas: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen (untuk pemilik NPWP) atau 0,45 persen(non-NPWP), yang langsung ditambahkan pada total faktur pembayaran.
  • Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (pemilik NPWP) dan 3 persen (non-NPWP) yang langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Berikut adalah rincian lengkap harga dasar beserta estimasi harga setelah pajak PPh 0,25 persen:

BACA JUGA:UMKM Hidroponik di Pringsewu Mulai Terapkan IoT, Pemasaran Digital, dan Akuntansi Digital

0,5 gram: Rp1.372.500 | +PPh 0,25 persen: Rp1.375.931

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait