9 Desa Lampung Selatan Disepakati Masuk Bandar Lampung, Progres Perubahan Batas Capai 70 Persen

9 Desa Lampung Selatan Disepakati Masuk Bandar Lampung, Progres Perubahan Batas Capai 70 Persen

Focus Group Discussion (FGD) Kajian Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Daerah antara Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur di Ruang Pusiban, Selasa 8 September 2026.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Proses penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan memasuki tahap penting. 

Pemerintah Provinsi Lampung bersama kedua daerah menyepakati sembilan desa di Lampung Selatan untuk masuk dalam deliniasi wilayah administrasi Kota Bandar Lampung.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Daerah antara Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur di Ruang Pusiban, Selasa 8 September 2026.

FGD dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (OTDA) Setda Provinsi Lampung Binarti Bintang mengatakan, tahapan penyesuaian batas wilayah tersebut saat ini telah mencapai sekitar 70 persen.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Keuangan 8–9 September 2026: Leo Ketiban Hoki, Gemini Harus Ekstra Hati-Hati?

“Sepertinya sudah mencapai 70 persen,” kata Binarti usai acara.

Berdasarkan nota kesepakatan yang ditandatangani, sembilan desa yang disetujui untuk masuk ke wilayah administrasi pemerintahan Kota Bandar Lampung yakni Desa Gedung Harapan, Banjar Agung, Margodadi, Gedung Agung, Margomulyo, Margorejo, Sumberjaya, Sinar Rejeki, dan Purwotani.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan persetujuannya untuk melepas sembilan desa tersebut. Sementara Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan kesediaan menerima sembilan desa dalam penyesuaian wilayah administrasinya.

Binarti menjelaskan, setelah tahapan FGD dan penyempurnaan data selesai, pemerintah akan mendorong pelaksanaan rapat paripurna persetujuan pelepasan dan dilanjutkan dengan rapat paripurna penerimaan.

BACA JUGA:Aksi Cepat Rahmawati Herdian Salurkan 112 Ribu Masker untuk Warga Lampung Terdampak Abu Vulkanik GAK

“Setelah ini, kita akan mendorong digelarnya Rapat Paripurna Persetujuan Pelepasan, lalu dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penerimaan,” ujarnya.

Selanjutnya, kesepakatan dari kedua wilayah akan menjadi bagian dari dokumen yang diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perubahan batas wilayah.

Pemprov Lampung juga akan melengkapi berbagai data yang diminta pemerintah pusat sebagai bagian dari proses administrasi perubahan batas daerah tersebut.

Siapkan Tim Transisi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait