Status GAK Turun ke Waspada, Radius 2 Kilometer Masih Terlarang
Kepala BPBD Lampung Aswarodi.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID — Aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) mulai menunjukkan penurunan. Namun, turunnya status dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) bukan berarti seluruh kawasan gunung api tersebut sudah bebas untuk dikunjungi.
Masyarakat, wisatawan maupun pendaki masih dilarang mendekati pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau dalam radius dua kilometer.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Aswarodi mengatakan, perubahan status GAK ditetapkan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Status GAK diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) sejak 21 September 2026 pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA:PTBA Raih Dua Penghargaan Katadata ESG Insight Award 2026
"Penurunan status ini sejalan dengan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang menunjukkan kecenderungan menurun dalam beberapa hari terakhir," kata Aswarodi, Selasa 22 September 2026.
Menurut dia, hasil pemantauan menunjukkan aktivitas kegempaan vulkanik Gunung Anak Krakatau berada pada intensitas yang sangat landai dan cenderung menurun.
Kondisi tersebut juga diperkuat dengan data deformasi yang menunjukkan adanya deflasi atau pengempisan tubuh gunung. Indikator tersebut mendukung adanya penurunan aktivitas gunung api.
Berdasarkan pemantauan pada 20 September 2026, tercatat satu kali gempa Low Frequency. Selain itu, masih terjadi tremor menerus dengan amplitudo rata-rata dua milimeter.
BACA JUGA:Promo Tebus Murah Prima Mart September 2026, Belanja Hemat Rp 65 Ribu, Banyak Frozen Food Diskon
"Untuk penyebaran abu vulkanik, saat ini sudah tidak terdapat lagi penyebaran abu," ujarnya.
Meski aktivitas menurun, Aswarodi mengingatkan masyarakat agar tidak mengartikan penurunan status sebagai kondisi tanpa risiko.
Rekomendasi PVMBG tetap menetapkan larangan aktivitas dalam radius dua kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Artinya, masyarakat di sekitar kawasan GAK dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal di luar zona terlarang tersebut. Begitu pula kegiatan pendidikan dan perkantoran dapat berjalan seperti biasa dengan tetap mengutamakan kewaspadaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


