Antrean Truk BBM Picu Kemacetan, DPRD Bandar Lampung Minta Perketat Pengawasan

 Antrean Truk BBM Picu Kemacetan, DPRD Bandar Lampung Minta Perketat Pengawasan

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi saat di wawancarai di DPRD Bandar Lampung. -Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung-

​RADARLAMPUNG.CO.ID— Persoalan antrean panjang truk pengisi bahan bakar minyak (BBM) yang memicu kemacetan parah di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah Kota Bandar Lampung kembali mendapat perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.  

​Berdasarkan pemantauan di lapangan, antrean kendaraan bertonase besar ini kerap dikeluhkan warga karena tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga menutup akses ruko serta tempat usaha di beberapa titik krusial. 

Sejumlah lokasi yang kerap mengalami kepadatan parah di antaranya berada di kawasan Mambo, jalur dua Urip Sumoharjo, serta di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung.  

BACA JUGA:Pastikan Pangan Aman, Dinas Pangan Bandar Lampung Perketat Pengawasan Bahan Pokok

​Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah memanggil pihak Hiswana Migas dan perwakilan Pertamina melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi atas permasalahan ini. 

Dalam pertemuan tersebut, pihak SPBU sempat berkomitmen untuk menertibkan antrean dengan memasang pengawas atau sheriff di masing-masing lokasi.  

​Kendati pihak Pertamina memastikan bahwa stok BBM secara ketersediaan dalam kondisi cukup, persoalan utama yang disoroti dewan adalah terganggunya ketertiban umum serta keselamatan pengguna jalan akibat aktivitas antrean tersebut.  

​Selain itu, Komisi III juga menilai maraknya truk-truk bertonase besar yang nekat memasuki kawasan perkotaan dengan dalih mencari BBM. 

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Perpanjang PJJ hingga 10 September 2026 Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Padahal, aturan terkait pembatasan operasional kendaraan muatan besar di dalam kota telah diatur secara jelas dalam produk hukum daerah, yakni peraturan wali kota (perwali) yang telah diperbarui pada 2023 lalu. 

Masuknya truk-truk bertonase besar ke jalur perkotaan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang memperparah kerawanan lalu lintas, terutama di jalur padat seperti depan Mapolda Lampung.  

​Menyikapi kondisi ini, pihak legislatif berencana kembali menggelar RDP lanjutan dengan memanggil unsur terkait, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) dan jajaran kepolisian. 

Langkah koordinasi lintas sektoral tersebut diharapkan mampu memperketat pengawasan, menertibkan jam operasional kendaraan berat, serta memastikan komitmen penertiban SPBU benar-benar direalisasikan demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait