BSU Rp900 Ribu Disiapkan, Siapa yang Berhak Menerima?
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID — Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut direncanakan diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan total Rp900 ribu bagi setiap pekerja yang memenuhi persyaratan.
Rencana program tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2026 lalu.
Dalam skema yang disiapkan pemerintah, BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Penyalurannya direncanakan dilakukan sekaligus. Dengan demikian, pekerja yang nantinya ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh Rp900 ribu untuk periode tiga bulan.
Program ini diproyeksikan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan anggaran yang disiapkan pemerintah hampir Rp12 triliun.
Meski periode dan besaran bantuan telah disampaikan, pemerintah pusat belum menetapkan tanggal pencairan secara resmi. Ketentuan teknis, termasuk mekanisme penyaluran dan persyaratan penerima, masih dalam tahap penyusunan.
Kondisi tersebut juga membuat pemerintah daerah masih menunggu kepastian aturan sebelum dapat memberikan penjelasan lebih jauh kepada masyarakat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu mengatakan, pihaknya telah mengetahui rencana pemberian BSU berdasarkan pernyataan pemerintah pusat. Namun, hingga kini petunjuk teknis dan persyaratan resmi belum diterima pemerintah daerah.
BACA JUGA:Penangguhan Penahanan Sekda Lamteng Welly Adi Wantra Ditolak Polda Lampung
“Berdasarkan statement atau rilis dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto, pemerintah akan memberikan subsidi upah. Namun demikian, petunjuk teknis beserta persyaratannya belum sampai kepada kami,” kata Agus, Rabu 7 Oktober 2026.
Ia membenarkan bahwa bantuan tersebut direncanakan dicairkan sekaligus sebesar Rp900 ribu untuk periode tiga bulan.
“Bantuan tersebut akan dicairkan satu kali secara langsung sebesar Rp900.000 untuk periode tiga bulan. Jadi, perhitungannya adalah Rp300.000 per bulan selama tiga bulan,” jelasnya.
Menurut Agus, pemerintah daerah masih menunggu aturan teknis yang akan menjadi dasar dalam menentukan pekerja yang berhak menerima BSU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


