Pemprov dan DPRD Lampung Sinergi Awasi Distribusi BBM Subsidi

Pemprov dan DPRD Lampung Sinergi Awasi Distribusi BBM Subsidi

-dok Pemprov Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID— Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik masukan konstruktif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terkait perlunya pengetatan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Lampung.

Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai krusial guna memastikan alokasi energi bersubsidi tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron, yang menyoroti persoalan antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Fauzan menduga masih berlangsungnya antrean panjang disebabkan oleh kelalaian pengawasan serta adanya oknum yang menyalahgunakan mekanisme barcode subsidi.

Ia menyatakan bahwa dirinya belum melihat adanya penguraian antrean, justru sebaliknya antrean semakin parah, dan menduga terdapat kelalaian oleh petugas di SPBU. Hal tersebut disampaikannya pada Kamis, 7 Oktober 2026.

Fauzan memaparkan bahwa berdasarkan temuannya di lapangan, modus yang kerap terjadi melibatkan manipulasi identitas kendaraan saat proses pengisian bahan bakar. Menurutnya, banyak satu mobil menggunakan beberapa barcode dengan modus mengganti pelat.

BACA JUGA:Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Menyikapi dinamika tersebut, legislatif mengusulkan agar Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meningkatkan koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina Patra Niaga guna memberlakukan verifikasi ganda di lapangan.

Verifikasi tersebut mencakup kewajiban mencocokkan barcode dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli. Fauzan menegaskan bahwa ketika mengisi BBM subsidi, selain menunjukkan barcode yang kemudian di-scan, pengendara juga harus menunjukkan STNK aslinya.

Ia menegaskan bahwa langkah pencocokan fisik STNK selaras dengan sistem registrasi awal yang telah ditetapkan oleh regulator hilir migas. Menurutnya, dalam peraturan yang ada di BPH Migas telah tertera bahwa mekanisme barcode di-input melalui STNK, sehingga petugas di lapangan dapat mencocokkan antara STNK dan barcode tersebut.

Selain pemeriksaan STNK, pengawasan diusulkan mencakup pengecekan bagasi kendaraan yang dicurigai serta pengerahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung untuk memperkuat ketertiban di area SPBU.

Fauzan menyatakan bahwa jika hal tersebut dapat dilaksanakan dan berlaku di Lampung, Satpol PP Pemerintah Provinsi dapat ditugaskan di SPBU-SPBU untuk mengawasi, dan kewenangan itu berada pada Gubernur.

BACA JUGA:Dari Dompet ke Layar, OCTO Menemani Anak Muda Lampung Menjemput Mimpi

Fauzan menegaskan bahwa rangkaian langkah pengawasan ini murni ditujukan untuk menegakkan integritas penyaluran BBM subsidi, bukan menghambat hak konsumsi warga. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghambat masyarakat mengisi subsidi, melainkan untuk mengurai permainan yang ada di lapangan, karena jika tidak dilaksanakan maka antrean akan terus terjadi.

Terkait ketersediaan stok, DPRD Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah proaktif Pemprov Lampung yang telah mengajukan usulan penambahan kuota BBM subsidi ke BPH Migas. Namun, penambahan volume pasokan harus berjalan seiring dengan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyimpangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait