Bongkar Jaringan Sabu Dua Warga Panjang Ditangkap, Pemasok DPO
Barang bukti ungkap kasus narkoba dengan dua orang tersangka warga kecamatan Panjang Bandar Lampung-dok Polresta Bandar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan sistem mapping. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut diamankan polisi bersama barang bukti sabu seberat 11,03 gram.
Kedua pria itu yakni SA (26) dan DP (22). Keduanya diketahui merupakan warga Kampung Gunung Agung, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan bahwa dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Rahmat yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Indik, peran kedua tersangka adalah membantu menjual kembali sabu yang mereka terima dari R. Dalam menjalankan transaksi, mereka menggunakan sistem mapping dengan cara menempatkan barang di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Hal tersebut disampaikan Indik pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Indik menambahkan bahwa kedua tersangka mengaku sudah dua kali menerima kiriman sabu dari R. Setiap kali mendapatkan kiriman, mereka diwajibkan menyerahkan uang hasil penjualan sebesar Rp5 juta kepada pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut. Sementara keuntungan yang diperoleh kedua tersangka dari setiap pengiriman disebut mencapai sekitar Rp2 juta.
BACA JUGA:Pemprov dan DPRD Lampung Sinergi Awasi Distribusi BBM Subsidi
Pengungkapan kasus ini dilakukan polisi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasinya berada di salah satu penginapan di kawasan Pelabuhan Panjang, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Indik menyatakan bahwa informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan setelah petugas memastikan keberadaan orang yang dicurigai, dilakukan penindakan di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa 22 plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan dalam dompet berwarna cokelat. Selain itu, petugas turut menyita satu plastik klip berisi sabu, seperangkat alat hisap, dua unit telepon seluler, dan satu sepeda motor. Indik menjelaskan bahwa jika ditotal, berat brutto barang bukti sabu yang diamankan mencapai 11,03 gram.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu kepada kedua tersangka. R yang disebut sebagai pemasok juga masih dalam pengejaran.
Atas perkara tersebut, SA dan DP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Indik mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika, termasuk menelusuri pihak yang berada di atas para pelaku lapangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada dua tersangka yang sudah diamankan dan pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui jaringan yang lebih besar, termasuk mengejar pemasok yang saat ini masih menjadi DPO.
Ia juga meminta masyarakat ikut berperan dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu proses pengungkapan, dan ia mengajak masyarakat bersama-sama memutus peredaran narkotika agar tidak semakin meluas. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


