Lahan Pemprov Dipakai KDKMP, Status Aset Menunggu Proses Hibah

Lahan Pemprov Dipakai KDKMP, Status Aset Menunggu Proses Hibah

Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Saprul Al Hadi.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Sekitar enam titik lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). 

Meski pembangunan fisik disebut telah rampung 100 persen, proses penyerahan aset dan pengaturan pengelolaannya masih menunggu petunjuk pemerintah pusat.

Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Saprul Al Hadi, mengatakan penggunaan lahan milik Pemprov Lampung merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Di Bandar Lampung, terdapat sekitar enam hingga tujuh titik lahan milik Pemprov yang digunakan untuk pembangunan gerai koperasi tersebut.

BACA JUGA:Merawat Kepercayaan, Merajut Masa Depan: 71 Tahun CIMB Niaga Melangkah Bersama Indonesia

Lokasinya antara lain di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Langkapura atau di seberang Balai Krakatau, Panjang, PKOR Way Halim, kawasan Islamic Center Rajabasa, serta di sekitar Universitas Lampung (Unila).

“Pemerintah provinsi ikut mendukung pembangunan Koperasi Merah Putih sesuai petunjuk Presiden yang diteruskan melalui gubernur,” kata Saprul.

Meski pembangunan telah rampung, proses administrasi aset masih berlanjut, mulai dari penetapan status kepemilikan bangunan hingga mekanisme penyerahan dan pengaturan tanggung jawab pemeliharaannya.

Saprul menjelaskan, ketentuan mengenai status aset tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

BACA JUGA:KAI Divre IV Tanjungkarang Angkut 980 Ribu Penumpang, Stasiun Ini Jadi yang Terpadat

Dalam Pasal 2 ayat (6), PMK tersebut mengatur bahwa gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa.

Menurut Saprul, ketentuan tersebut menjadi acuan bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Lampung akan diserahkan kepada pemerintah provinsi. 

Sementara bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah kota, kabupaten, atau desa menjadi aset pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau dibangun di atas tanah aset Pemprov Lampung, idealnya bangunan tersebut dihibahkan kepada Pemprov. Namun, sampai sekarang belum ada penyerahan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait