Optimalkan PAD Sektor Resto dan Parkir, Bapenda Bandar Lampung Sisir Kafe

Optimalkan PAD Sektor Resto dan Parkir, Bapenda Bandar Lampung Sisir Kafe

BANDAR LAMPUNG- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung memberikan penjelasan resmi terkait tata kelola pungutan pajak di sektor restoran dan kafe.

 

Langkah ini dilakukan untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai komponen biaya pada lembar transaksi usaha kuliner.

 

Plt.Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi, menegaskan bahwa pungutan tax service atau service charge bukan bagian dari pajak daerah.

 

Biaya layanan tersebut tidak pernah masuk ke kas Pemerintah Kota Bandar Lampung melainkan murni milik pihak pengelola usaha.

 

Yusnadi menyebutkan bahwa service charge yang dibebankan kepada konsumen sepenuhnya merupakan kebijakan internal manajemen tempat usaha.

 

"Tax service itu jasa, itu gak masuk ke kita, dia masuk ke resto," ujar Yusnadi.

 

Penjelasan tersebut disampaikan Yusnadi untuk mempertegas perbedaan antara pajak restoran yang disetor ke Pemkot dengan biaya layanan konsumen.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: