Biosolar di Daerah Terbatas, Kendaraan Mengalir ke SPBU Bandar Lampung

Biosolar di Daerah Terbatas, Kendaraan Mengalir ke SPBU Bandar Lampung

Kasatpol-PP Lampung, Gadriyanto Abung.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Antrean kendaraan pengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar di sejumlah SPBU Bandar Lampung turut dipicu banyaknya kendaraan angkutan berat dari luar daerah yang masuk ke ibu kota Provinsi Lampung untuk mengisi bahan bakar. Kondisi ini terjadi karena sejumlah SPBU di kabupaten/kota dilaporkan kehabisan stok Biosolar.

Temuan tersebut mengemuka pada hari pertama pengawasan langsung yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung di 37 SPBU penjual Biosolar di Bandar Lampung, Rabu, 14 Oktober 2026.

Pengawasan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk merespons persoalan antrean panjang Biosolar sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kepala Satpol PP Provinsi Lampung Gadriyanto Abung mengatakan, berdasarkan pemantauan di lapangan, banyaknya kendaraan angkutan berat yang mengisi Biosolar di Bandar Lampung menjadi salah satu faktor penumpukan antrean.

BACA JUGA:Lewat Karya Anak Bangsa, Tembus Batas Negeri dalam Satu Genggaman

“Penumpukan ini biasanya terjadi karena stok Biosolar di luar Kota Bandar Lampung sangat minim. Akibatnya, setelah mereka beroperasi ke luar daerah, mereka kembali lagi ke Bandar Lampung hanya untuk mengisi bahan bakar. Sehingga, antrean menumpuk di Bandar Lampung semua,” ujarnya saat memantau SPBU 24.352.42 di Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu 14 Oktober 2026.

Menurut Gadriyanto, kondisi tersebut diketahui setelah personel berkomunikasi langsung dengan sopir angkutan berat yang mengisi Biosolar. Para sopir mengaku kesulitan mendapatkan bahan bakar bersubsidi di luar Bandar Lampung karena stok di sejumlah SPBU kosong.

Temuan awal ini sekaligus memberikan gambaran bahwa persoalan antrean Biosolar tidak semata-mata berkaitan dengan kepatuhan administrasi kendaraan. Ketersediaan stok di daerah turut memengaruhi pergerakan kendaraan menuju SPBU di Bandar Lampung.

Gadriyanto menyebut, pihaknya belum menemukan ketidaksesuaian antara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan QR barcode yang digunakan untuk membeli Biosolar.

BACA JUGA:Menyalakan Ekonomi Desa: Lewat 107 KDKMP, PLN Hadirkan Layanan Murah dan Dekat di Lampung

“Berdasarkan monitoring sejak kemarin, belum ada temuan terkait perbedaan antara QR barcode dengan STNK,” katanya.

Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan proses pembelian Biosolar berjalan sesuai ketentuan. Personel Satpol PP ditempatkan di setiap SPBU guna memantau aktivitas pengisian sekaligus mengawasi kondisi antrean.

Sebanyak 74 personel diterjunkan untuk mengawasi 37 SPBU, dengan penempatan dua anggota di setiap lokasi. Pengawasan dimulai Rabu pagi setelah apel paripurna dan dilaksanakan mengikuti jam operasional penjualan Biosolar.

“Selama proses penjualan atau pengisian Biosolar sedang berlangsung, mereka wajib bersiaga. Apabila sudah tidak ada penjualan, silakan istirahat. Jika nanti sore ada kendaraan yang datang lagi, mereka diwajibkan bersiaga lagi sesuai dengan jam operasional SPBU,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: