16 SPPG 3T di Lampung Diluncurkan, Kapan MBG Mulai Berjalan?
Ketua Satgas MBG Lampung Saipul.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Dari usulan 93 dapur, baru 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Lampung yang diluncurkan.
Namun, belasan dapur tersebut belum beroperasi sehingga penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah sasaran masih menunggu penyelesaian sejumlah persyaratan.
Ketua Satgas MBG Lampung Saipul mengatakan, peluncuran 16 SPPG 3T di Lampung dilakukan serentak secara nasional pada 14 Oktober 2026. Meski telah diresmikan, dapur-dapur tersebut belum dapat langsung melayani penerima manfaat.
“Untuk wilayah Lampung, baru 16 dapur SPPG 3T yang diluncurkan. Namun, itu baru sebatas peresmian dan belum mulai beroperasi,” kata Saipul.
BACA JUGA:Waspada! Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Pesisir Lampung
ia menjelaskan, operasional SPPG 3T masih menunggu penyelesaian sejumlah persyaratan administratif dan kelembagaan.
Di antaranya, persetujuan virtual account (VA) untuk sistem pembayaran oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pusat serta penunjukan kepala SPPG.
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, dapur baru dapat diizinkan beroperasi untuk mendukung penyaluran MBG di wilayah sasaran.
“Jika kepala SPPG sudah ditunjuk, kemudian persyaratan virtual account dan persyaratan lainnya sudah lengkap, barulah mereka diizinkan untuk beroperasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Mahasiswa Teknokrat Bawa Pulang Empat Gelar Juara Nasional di EEC in Action XXV
Saipul menjelaskan, SPPG di wilayah 3T memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dapur MBG pada umumnya. Salah satu pembeda utamanya adalah jumlah penerima manfaat yang relatif sedikit.
Berdasarkan ketentuan awal, SPPG 3T melayani kurang dari 1.000 penerima manfaat. Bahkan, dalam usulan awal yang dihimpun Satgas MBG Lampung, terdapat dapur dengan sasaran hanya 40 orang.
Karakteristik tersebut berkaitan dengan kondisi wilayah yang sulit dijangkau dan jumlah sasaran penerima manfaat yang terbatas.
Selain jumlah penerima, perbedaan juga diperkirakan terdapat pada mekanisme pembayaran dan proporsi anggaran operasional. Sebab, kondisi geografis daerah 3T dapat memengaruhi ketersediaan serta distribusi bahan pangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


