ISPU Bandar Lampung di Angka 63, DLH Minta Warga Tetap Waspada
Kepala DLH Lampung Riski Sofyan.---Sumber foto : Ist.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Kekhawatiran masyarakat terhadap kabut dan polusi udara yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung.
Hasil pemantauan kualitas udara di Bandar Lampung menunjukkan kondisi masih relatif baik, meski masyarakat tetap diminta mewaspadai potensi pencemaran lingkungan.
Kepala DLH Lampung Riski Sofyan mengatakan, pemantauan kualitas udara dilakukan sejak 8 Oktober 2026 untuk mengantisipasi kemungkinan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).
Berdasarkan hasil pengukuran sejumlah parameter pencemar udara, meliputi total suspended particulate (TSP), PM10, PM2,5, dan sulfur dioksida (SO2), konsentrasinya dilaporkan masih berada di bawah ambang batas yang dipersyaratkan.
BACA JUGA:Inovasi Layanan TASPEN Memupuk Harapan Pensiun Bahagia para ASN
Data Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) DLH Lampung yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Lingkungan Hidup juga menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Bandar Lampung berada pada rentang 55–68 pada pukul 16.00–17.00 WIB, Minggu 18 Oktober 2026.
Sementara itu, pembaruan data pukul 20.00 WIB mencatat ISPU sebesar 63 dengan kategori sedang.
“Jangan khawatir. Berdasarkan hasil pemantauan, kualitas udara Bandar Lampung masih dalam kondisi yang dapat diterima,” ujar Riski.
Meski demikian, angka ISPU tersebut perlu dicermati secara proporsional. Kategori sedang menunjukkan kualitas udara masih dapat diterima bagi sebagian besar masyarakat, tetapi kelompok sensitif tetap berpotensi mengalami dampak kesehatan.
BACA JUGA:Dosen Universitas Malahayati Berdayakan UMKM Sale Pisang di Way Sulan Lewat Program PKM DPPM
Karena itu, anak-anak, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan disarankan memperhatikan kondisi tubuh dan mengurangi aktivitas luar ruangan apabila muncul gejala atau kondisi udara memburuk.
DLH Lampung menyatakan, berdasarkan data yang tersedia, belum ada larangan umum untuk kegiatan belajar, bekerja, maupun berolahraga di luar ruangan. Namun, pemantauan berkala tetap diperlukan untuk memastikan kondisi udara tidak mengalami perubahan signifikan.
Riski menjelaskan, kondisi kualitas udara tersebut juga menjadi bagian dari upaya pengendalian pencemaran lingkungan di Lampung. Ia menyebut capaian Indeks Kualitas Udara (IKU) tahunan provinsi itu berada pada angka 87,32 dengan kriteria baik.
Bahkan, Kabupaten Lampung Timur dilaporkan mencatat IKU sebesar 92,74 atau masuk kriteria sangat baik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


