Apa Kabar Sisa DBH untuk Pemprov Lampung?

Apa Kabar Sisa DBH untuk Pemprov Lampung?

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Tambahan transfer pemerintah pusat berupa pembayaran sisa Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum memiliki kepastian nominal. 

Hingga kini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung masih menunggu lampiran resmi Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan sebagai dasar penetapan alokasi dana tersebut.

Padahal, dana yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah itu berpotensi menambah ruang fiskal Pemprov Lampung pada tahun anggaran 2026.

Kepala BPKAD Lampung Mirza Irawan Dwi Atmaja mengatakan, pihaknya baru menerima bagian utama SK Kementerian Keuangan, sementara lampiran yang memuat rincian nominal untuk setiap daerah belum diterima.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pengobatan dan Korban Kebakaran kepada 136 Warga

“Dokumen SK tersebut sepertinya terpotong. Kami hanya menerima bagian depannya atau batang tubuh aturan saja, sedangkan lampiran detail angkanya belum kami terima sampai sekarang,” kata Mirza.

Dia memastikan, tambahan transfer yang akan diterima Pemprov Lampung merupakan pembayaran kurang salur DBH tahun anggaran 2024.

Sementara tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperoleh karena anggaran Pemprov Lampung dinilai telah mencukupi.

Terkait besaran dana, Mirza memperkirakan nilainya berada di kisaran puluhan miliar rupiah.

BACA JUGA:Mahasiswa Teknokrat Raih Juara 2 E-ACTION 2026 Lewat Inovasi Turbin Angin

Untuk memastikan nominal tersebut, BPKAD Lampung telah meminta bidang terkait segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memperoleh lampiran resmi SK Kementerian Keuangan.

Menurut Mirza, dokumen tersebut menjadi dasar hukum untuk menetapkan jumlah DBH yang dialokasikan kepada Pemprov Lampung. Karena itu, pihaknya tidak ingin hanya mengandalkan informasi dalam nota dinas yang disebut telah tersedia.

“Kami tidak mau jika hanya bersandar pada nota dinas. Harus ada dokumen lampiran resminya,” tegasnya.

Mirza menyebut, apabila dana tersebut disalurkan, anggarannya akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait