10 Terpidana Korupsi Lapas Kelas IA Bandarlampung Dapat Remisi, Nomor 10 Familiar di Telinga

Rabu 07-08-2019,13:23 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 10 terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendekam di Lapas Kelas IA Bandarlampung diajukan remisi pada Minggu (17/8) nanti, bertepatan dengan perayaan 17 Agustus. Kepala Seksi (Kasi) Registrasi Lapas Kelas IA Bandarlampung Muklisin Fardi mengatakan, 10 terpidana tipikor yang mendapatkan remisi itu sudah memenuhi syarat-syarat untuk diajukan. \"Mereka ini telah memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan remisi, di antaranya yakni mengganti kerugian negara dan menjadi justice collaborator (jc),\" ujar Muklisin kepada radarlampung.co.id, Rabu (7/8). Berdasarkan data yang diterima oleh radarlampung.co.id, 10 nama terpidana kasus tipikor itu terdapat salah satu nama yakni Liones Wangsa terpidana korupsi pembangunan Pabrik Es Lempasing. Yang telah merugikan negara sebesar Rp327 juta. \"Ya untuk terpidana (Liones Wangsa, red) itu memang sudah memenuhi syarat diantaranya juga telah mengganti kerugian negara. Makanya dia juga menjadi salah satu nama yang diajukan untuk mendapatkan remisi,\" ungkapnya. Berikut daftar 10 terpidana tipikor di Lapas Kelas IA Bandarlampung yang mendapat Remisi HUT RI: 1. Liones Wangsa 2. Saiful Bahri 3. Mujianto ST 4. Masrodi 5. Hazairin 6. Evan Mardiansyah 7. Edy Purnama 8. Koko Iswanto 9. Kohar Ayub 10. Albar Hasan Tanjung (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait