162 SD/sederajat dan 41 SMP/sederajat di Bandarlampung Gelar PTM Terbatas Tahap III

Minggu 10-10-2021,11:27 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat akan menambah satuan pendidikan untuk mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) tahap III. Penerapan itu diberlakukan, mengingat status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bandarlampung sudah berada pada level 2, yakni sejak 5–18 Oktober 2021. “Dengan penerapan PPKM di Bandarlampung menjadi level 2, insyaAllah kita akan menambah sekolah untuk melakukan PTM,” kata Plt. Kepala Disdikbud Bandarlampung Hj. Eka Afriana kepada Radar Lampung, Minggu (10/10). Pemberlakukan PTM itu, kata dia, rencananya dimulai pada Senin (11/10) besok, dengan menambah 203 satuan pendidikan. Masing-masing 162 jenjang SD/MI dan 41 jenjang SMP/MTs. “Terkait hal itu, kami juga sudah melakukan rapat bersama seluruh kepala sekolah baik jenjang SD/MI maupun SMP/MTs,” ujar dia seraya berkata bahwa pada PTM tetap dengan menerapkan prokes secara ketat. Kebijakan hal itu, lanjutnya, juga merujuk dari surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri. Untuk 162 daftar nama SD/MI sederajat yang akan melaksanakan simulasi PTM  Tahap III Tahun ajaran 2021/2022  di antaranya, SDN 1 Bumi Waras (Kecamatan Bumi Waras), SDN 1 Pahoman (Kecamatan Enggal), SDS Fitrah Insani (Kecamatan Kedamaian),Min 1 Bandarlampung (Kedaton), SDN 2 Labuhan Ratu Sepang Jaya (Labuhan Ratu), dan beberapa lainnya. Sedangkan untuk 41 daftar nama SMP /MTS sederajat yang akan melaksanakan simulasi PTM  Tahap III Tahun ajaran 2021/2022 di antaranya, SMPN 44 Bandarlampung (Kecamatan Wayhalim), MTS S Alhikmah (Kecamatan Kedaton),  SMPN 45 Bandarlampung (Kecamatan Rajabasa), SMP Taman Siswa (Kecamatan Telukbetung Utara), SMP Perintis 1 (Kecamatan Tanjungkarang Pusat), dan lainnya. Eka melalui Kasi Kelembagaan Disdikbud Bandarlampung Mulyadi Syukri menyebutkan, daftar SMP/SD tersebut termasuk PTM Tahap III dari Senin (11/10)-Jumat (15/10) untuk SMP. Dan dari Senin (11/10) - Sabtu (16/10) untuk SD. \"Namun itu semua dikembalikan ke sekolahnya masing-masing dan wali murid apakah bersedia menyelenggarakan PTM terbatas atau tidak,\" jelas Mulyadi. Dengan rencana 203 satuan pendidikan (SD maupun SMP) PTM Tahap III pada Senin (11/10), artinya sudah  342 SD/sederat maupun SMP/sederajat yang siap menyelenggarakan PTM Terbatas. \"Namun itu belum satuan pendidikan dasar, ada beberapa sekolah di Bandarlampung yang orang tua belum bersedia menyelenggarakan PTM terbatas terutama sekolah sekolah swasta. Salah satunya BPK Penabur yang memakai pembelajaran secara daring (online) karena belum dapat persetujuan dari orang tua penyelenggaraan PTM terbatas,\" tambahnya. Terkait rencana Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana akan mengintruksikan Disdikbud setempat menambah jam pelajaran untuk PTM Terbatas menjadi 4 jam dari awal yang hanya 2 jam, Mulyadi membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan penambahan jam pelajaran selama 4 jam itu untuk satuan pendidikan yang sudah menyelenggarakan PTM terbatas pada Tahap I dan Tahap II. \"Empat Jam belajar untuk satuan pendidikan termasuk penyelenggaran PTM terbatas Tahap I dan Tahap II. Diselingi waktu jam istirahat agar anak tidak jenuh belajar. Ini semua diserahkan kepada kebijakan sekolah masing-masing,\" tambahnya. Sementara untuk Satuan Pendidikan akan menyelenggarakan PTM terbatas pada Tahap III mulai Senin (11/10) ini, lanjut Mulyadi, menyampaikan bahwa masih berlakukan sistem Jam pelajaran PTM Terbatas selama 2 jam. \"Nanti kami lihat situasi dan kondisi. Kalau memungkinkan ditambah jam pelajarannya,\" tambahnya. Mulyadi juga menyampaikan penyelenggaraan PTM terbatas  masih diberlakukan untuk siswa kelas 6 maupun kelas 9. \"Sementara masih diberlakukan PTM Terbatas pada siswa kelas 6 SD dan Kelas 9 SMP. Apabila situasi sudah normal kembali.Insyallah semuanya bisa melaksanakan PTM,\" sebutnya. Meski demikian, Mulyadi menyampaikan bahwa Disdikbud juga telah menghimbau pihak sekolah untuk mempersiapkan kelas 5 SD maupun kelas 8 SMP. \"Kami baru sebatas menghimbau untuk kelas 5 SD maupun kelas 8  SMP untuk siap siap PTM  Terbatas. Tapi pelaksanaan belum. Saat ini menghimbau untuk dipersiapkan hal tersebut terutama mendapatkan izin dari orang tua mereka untuk memperbolehkan anaknya untuk melaksanakan PTM Terbatas. Kalau mereka sudah siap izin orang tua, ruangan, sudah vaksin, prokes ketat dan lainnya mungkin bisa jadi dalam waktu dekat bisa juga menyelenggarakan PTM Terbatas,\" ucapnya. Mulyadi juga menyampaikan bahwa Pemkot Bandarlampung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandarlampung dan Disdikbud Bandarlampung terus berupaya mempercepat pelaksanaan vaksin pelajar. \"Ya saat ini sudah beberapa sekolah di Bandarlampung sudah melaksanakan vaksin pelajar  Dosis I maupun Dosis II dibantu oleh tim puskesmas terdekat dari satuan pendidikan tersebut,\" tambahnya. Disadari Mulyadi, siswa SD/MTS sederajat maupun SMP/SMP sederajat insyaAllah mematuhi prokes Covid-19. \"Karena umumnya mereka pulang pergi diantar wali murid dan tidak berkumpul kumpul saat pulang sekolah. Sementara untuk SMA/SMK/MA Sederajat masih terlihat berkerumunan sesamanya,\" jelasnya. Oleh sebab itu, Mulyadi mengimbau untuk peserta didik untuk tetap mematuhi prokes Covid-19. \"Meskipun sudah divaksin harus tetap patuhi prokes Covid-19. Ayo kita dukung Bandarlampung  menjadi Zona Aman dari Covid-19,\" pungkasnya. (gie/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait