2020, Kepsek Wajib Punya Nuks

Kamis 31-10-2019,19:35 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Tahun 2020, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tulangbawang Barat (Tubaba) mewajibkan Kepala Sekolah (Kepsek) memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (Nuks), nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional.

“Ya tahun 2020, pejabat eselon tidak dapat menjadi kepala sekolah bila tidak memiliki Nuks,” kata Kasi SD/SMP Disdikbud Tubaba Kodri, Kamis (31/10).

Dijelaskannya, Kepsek yang diangkat tanpa Nuks, maka tugas tambahan sebagai kepsek tidak akan diperhitungkan dalam memenuhi beban kerjanya. Saat ini, lembaganya menggelar pendidikan dan latihan (Diklat) untuk para Kepsek maupun calon kepala sekolah (Cakep).

Jika telah dinyatakan lolos oleh lembaga yang ditunjuk sebagai pelaksana Diklat, maka Nuks langsung tedaftar di Kementerian. “Pemberian Nuks dilakukan secara langsung dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berdasarkan hasil diklat yang diselenggarakan seluruh Indonesia,” terangnya.

Menurutnya, Nuks mulai diterapkan di tahun 2019 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

“Jika belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPPCKS) dan Nuks, kepala sekolah harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat),” tandasnya. (fei/rnn/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait