radarlampung.co.id-Guna memastikan stok pupuk bersubsidi aman dan sampai ke petani, Petrokimia Gresik Blusukan ke daerah-daerah. Salah satunya yang dilakukan Direktur Teknik & Pengembangan Petrokimia Gresik, Arif Fauzan, melakukan blusukkan ke gudang Distribution Centre Petrokimia Gresik. Mewakili Direktur Utama Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi, Arif menjelaskan, Petrokimia Gresik, merupakan perusahaan solusi agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia. Atas dasar tersebut, dirinya menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 887.603 ton untuk menghadapi musim tanam Oktober-Maret (Okmar) 2019-2020. Stok tersebut 3 kali lipat lebih banyak dari ketentuan stok minimum pemerintah yang berjumlah 330.711 ton. Rincianya, pupuk Urea 70.411 ton, ZA 131.063 ton, SP-36 199.470 ton, NPK Phonska 459.000 ton dan organik Petroganik 27.659 ton. \"Nah, untuk kelancaran distribusi, kami meninjau langsung ke berbagai daerah. Kami ingin melihat baik kesiapan gudang, komitmen distributor, maupun stok pupuk bersubsidi di lapangan,\" ungkap Arif, Jumat (20/12). Menurutnya, kunjungan lapangan ini, untuk memastikan sekaligus mengawasi secara langsung penyaluran pupuk bersubsidi. Terutama di daerah yang alokasinya besar dan menjadi sentra produksi beras. \"Untuk penyaluran pupuk bersubsidi, Kami Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan No. 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019,\" katanya. Dalam Permentan tersebut, sambung Arif, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh holding Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton. Dari angka itu, Petrokimia Gresik mendapatkan alokasi atau kewajiban pernyaluran sebesar 5,24 juta ton. Sampai saat ini, Petrokimia Gresik telah menyalurkan 4,72 juta ton atau 90 persen dari alokasi 5,24 juta ton. Khusus Provinsi Lampung, Petrokimia Gresik telah menyalurkan 213.774 ton dari alokasi 227.120 ton (94 persen). Sedangkan stok sebanyak 95.968 ton atau enam kali lebih banyak dari stok ketentuan minimum, yakni 15.969 ton. \"Kalau untuk Pupuk Urea, itu menjadi tanggung jawab Pupuk Sriwidjaja,\" ucapnya. Untuk pendistribusian, Petrokimia Gresik dan produsen pupuk lain di bawah holding Pupuk Indonesia, berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. \"Petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektar, tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sedangkan dalam penyalurannya, Petrokimia Gresik berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Tempat, Tempat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu,\" urainya. Menurut Arif, Penyaluran ini juga dikawal oleh 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) dan 323 asisten SPDP di seluruh nusantara. Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat. \"Kami didukung fasilitas distribusi berupa 300 gudang penyangga kapasitas total 1,4 juta ton, 650 lebih distributor, dan 28 ribu lebih kios resmi,\" ujarnya. Selain kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik juga menyiapkan stok pupuk komersil (non-subsidi). Langkah ini adalah solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi. \"Karena alokasi pupuk subsidi terbatas, maka kami sediakan juga pupuk komersil, sehingga kebutuhan pupuk petani tetap bisa terpenuhi,\" tambahnya. Terkait pemupukan, lanjut Arif, Petrokimia Gresik meminta kepada petani untuk mengikuti rekomendasi pemupukan berimbang yakni 5:3:2. Dimana untuk satu hektar sawah cukup diberikan 500kg pupuk organik Petroganik, 300kg pupuk NPK Phonska atau Phonska Plus, dan 200kg pupuk Urea. \"Pemupukan berimbang adalah solusi dari Petrokimia Gresik atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebih oleh petani. Sehingga alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat lebih efektif dan efisien, dengan hasil atau produktivitas tetap maksimal,\" katanya. Arif mengingatkan bahwa pihaknya tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan. Sebab, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan dan harus disalurkan sesuai aturan. Segala bentuk penyelewengan akan berhadapan dengan pihak berwajib. \"Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang tidak jujur. Ingat, bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,\" pungkasnya. (rma/rls/yud)
213.774 Ton Pupuk Subsidi di Salurkan di Lampung, Petrokimia Gresik Kawal Penyaluran
Jumat 20-12-2019,16:14 WIB
Editor : Yuda Pranata
Kategori :