22 Mediator Bersertifikat Mahkamah Agung APSI Lampung Dilantik, Ini Perkara yang Bisa Dimediasi

Selasa 02-11-2021,19:23 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 22 Mediator Bersertifikat Mahkamah Agung dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) Lampung resmi dilantik dan diangkat. Ketua Pusat Mediator Lampung (PML) Hi. Ardiansyah, S.H.,CM. menjelaskan, bahwa ini nantinya akan menjadi bentuk atau wadah dari PML. Yang dimana merupakan kumpulan dari berbagai mediator. \"Dan ini wadah kumpulan mediator yang memiliki berbagai keahlian khusus. Karena kedepan kita membutuhkan keahlian-keahlian (mediasi) dibidang syariah, pertahanan dan sebagainya,\" katanya, Selasa (2/11). Menurut Bang Aca --sapaan Hi. Ardiansyah, S.H.,CM.-- secara prinsip para mediator ini nantinya menangani perkara yang menyangkut terkait keperdataan. \"Jadi non pidana semua bisa dimediasikan oleh para mediator ini. Ya seperti perkara perceraian yang dimana pihak yang bisa di mediasi. Pun pihak perseorangan dalam bentuk lembaga dan bentuk pemerintah bisa. Sekali lagi tetapi bukan masalah pokok pidana,\" kata dia. Artinya lanjut dia, perkara mediasi ini merupakan sebuah proses sengketa melalui perundingan. Jadi suatu sengketa yang merundingkan kedua belah pihak yang mempunyai masalah. Yang tentunya dia dimediasi oleh mediator. Dalam konteks hukum maka mediator yang memediasi harus memiliki keahlian sendiri yang bersertifkat. \"Yang dimana secara hukum diberikan kewenangan memediasi suatu perkara. Perkara yang dimediasi adalah sebuah perkara yang menyangkut sengketa-sengketa keperdataan,\" jelasnya. Lanjutnya, bahwa dalam perjalanannya penyelesaian dengan cara mediator ini penyelesaian yang sangat terbaik. Karena penyelesaian yang mengedapankan win win solution. Karena semua merasa didudukan kepada hal yang dimenangkan. \"Ya karena akhir mediator ini berupa penetapan kesepakatan perdamaian apa itu dalam bentuk nota atau dalam bentuk akta perdamaian. Kalau dia didalam akta perdamaian maka itu adalah salah satu disepakati oleh semua pihak. Jadi para pihak yang menyepakati isinya,\" ujarnya. Beda perkara-perkara yang diputus dalam pengadilan. Karena lebih banyak putusan yang diputus majelis hakim. Kalau mediator hanya menuangkan saja poin-poin apa saja yang disepakati kedua belah pihak. \"Sehingga itulah prinsip daripada nilai ruh betul-betul dinamakan win win solution di luar pengadilan,\" ungkapnya. Untuk itu kedepan, pihaknya akan terus mensosialisasika terkait kegiatan dan apa fungsi dari pada mediator ini. Karena sampai saat ini banyak pihak masyarakat belum mengerti fungsi dari mediator dalam untuk penyelesaian mediasi. \"Karena itu perlu peran forum mediator center ini. Jadi bagaimana kami mensosialisasikan ini. Acara ini merupakan salah satu kita mensosialisasikan agar masyarakat mengerti. Bahwa ada cara pemyelesaian sengketa yang sangat efektif. Murah meriah dan betul menyentuh hakikat sebuah penyelesaian masalah,\" terangnya. Ketua DPW APSI Lampung Imam Maarif bahwa pelantikan 22 anggota mediator ini merupakan hajat dari DPP APSI. Dimana secara umum berjalan lancar. \"Mediator di Lampung sudah dinyatakan sah. Bisa berpraktek diluar pengadilan maupun luar pengadilan. Ini adalah angkatan pertama untuk mediator di Lampung langsung di akomodir Ketua Pusat Mediator Lampung Hi. Ardiansyah, S.H.,CM,\" katanya. Menurutnya, ini menjadi kekuatan sendiri dan memberikan penawaran solusi bahwa ada jalan lain. \"Tidak melulu jalur meja hijau. Ternyata banyak sekali langkah-langkah menyelesaikan perkara. Dimana para mediator mempuni ini bisa melakukannya,\" tandasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait