24 Napi Lapas Kelas IIA Metro Diusulkan Remisi, Ini Kriterianya

Rabu 18-12-2019,17:47 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jelang natal dan tahun baru (Nataru) 2020, sebanyak 24 narapidana (Napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Metro diusulkan remisi. Diungkapkan Kalapas Kelas IIA Metro Ismono, usulan tersebut diperuntukan bagi 21 narapidana dengan kasus pidana umum dan tiga narapidana beragama nasrani. \"Pemberian remisi ini juga termasuk dalam rangka menyambut nataru. Kita juga memberikan remisi kepada warga binaan yang beragama nasrani,\" ucapnya, Rabu (18/12). Selain untuk napi nonmuslim, pemberian remisi nataru yang telah diusulkan sejak 17 Desember 2019 tersebut juga diperuntukan bagi napi kasus pidana umum. \"Program ini hanya diperuntukkan bagi warga binaan kasus tindak pidana umum. Jadi yang pidana khusus seperti narkoba, korupsi, dan terorisme tidak mendapatkan program crash program,\" ucapnya. Menurutnya, pemberian remisi tersebut juga sebagai upaya meminimalisir persoalan terbesar di lembaga pemasyarakatan, yaitu over kapasitas. \"Secara umum untuk pemasyarakatan, lapas dan rutan di seluruh Indonesia memang semuanya sudah over kapasitas. Khusus di lapas Metro kapasitasnya 490 orang tapi sekarang dihuni 574 orang,\"ucapnya. Upaya untuk mengurangi over kapasitas ini, dijelaskan Ismono, sebagai salah satu upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui surat edarannya tentang pelaksanaan program pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. \"Melalui program ini diharapkan di seluruh Indonesia bisa mengurangi over kapasitas. Dan untuk di lapas Metro alhamdulillah kita mengusulkan 21 orang ditambah tiga orang untuk pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas,\" ujarnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait