RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut 31.624 Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif diduga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) khusus selama masa pandemi Covid-19 dari Kementerian Sosial. Hal serupa juga ditemui di Kota Badarlampung. Tercatat, sebanyak 25 PNS menjadi penerima bantuan sosial tersebut. Di mana, 25 PNS penerima BST ini belakangan diketahui berasal dari Bandarlampung. Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalu Dinas Sosial (Dinsos) setempat masih menunggu data PNS tersebut. Sekretaris Dinas Sosial Kota Bandarlampung Santoso Adhy S mengatakan, temuan terkait PNS yang mendapat BST, berdasarkan temuan dari BPK. Namun, sampai saat ini pihaknya belum menerima nama dan alamat PNS yang menerima BST. Pemeriksaan tersebut ditutup sampai 23 Desember mendatang. Untuk itu, setelah mendapat data PNS penerima BST, pihaknya akan kembali turun ke lapangan untuk melakukan pendataan. Sehingga PNS masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penerima akan dicoret langsung dan dihapus. Nama-nama PNS akan diganti dari DTKS sebagai penerima bantuan. \"Pokoknya semua bantuan landasannya DTKS,\" ujarnya saat ditemui di Dinas Sosial Kota Bandarlampung, Selasa (23/11). Nama-nama penerima BST, kata Santoso, langsung dari Kementerian. Data awal menggunakan data dari BPS tahun 2011 yang diperbaiki 2015. Sehingga, data yang diambil untuk penyaluran BST dari data yang diambil BPS tahun 2015 lalu. \"Itulah, mungkin (PNS, red) pada waktu itu dia belum bekerja terus keluar dapat BST, setelah itu dia keterima pegawai. PNS itu dilarang menerima. Kalau BST itu dari Kementerian disalurkan melalui Kantor POS kepada penerima,\" ucapnya. Barulah, pada 2017 Dinas Sosial baru bisa mengusulkan data untuk masuk ke DTKS. Meski telah masuk DTKS belum tentu masyarakat mendapat bantuan. \"Ya seperti 31 Mei kemarin kita usulkan sekitar 32 ribu warga kita masuk DTKS, namun sampai sekarang belum kita ketahui berapa yan diterima. Karena yang verifikasi dari Kementerian Sosial,\" terangnya. Pendataan untuk didaftarkan menjadi DTKS, ditambahkannya dengan cara mengajukan Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu dari RT dan Kelurahan, serta rekening listrik. Dari situ diajukan ke TKSK masing-masing kecematan secara offline, nanti dibawa ke Dinsos. Diketahui, sampai Oktober 2021, DTKS KotaBandarlampung sebanyak 92.698 rumah tangga atau 363.326 jiwa. (pip/sur)
25 PNS Bandarlampung Terima BST, Begini Warning Dinsos
Selasa 23-11-2021,10:38 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,17:02 WIB
Bakpao Gandum RoyalKueID, Pilihan Camilan Praktis yang Tumbuh Bersama Ekosistem Pemberdayaan BRI
Sabtu 28-03-2026,16:48 WIB
Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat
Sabtu 28-03-2026,17:12 WIB
377 Orang Meninggal Dunia Sepanjang Mudik-Balik 2026, 30 Persen Pemudik Belum Kembali via Bakauheni
Sabtu 28-03-2026,16:58 WIB
Transaction Banking BRI Kian Kokoh, Volume Transaksi Qlola by BRI Tembus Rp2.141,37 T hingga Februari 2026
Sabtu 28-03-2026,16:53 WIB
Mudahkan Akses Uang Tunai, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay
Terkini
Minggu 29-03-2026,14:43 WIB
Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, Pemkot Bandar Lampung Fasilitasi UMKM Siger Bunga O Persen
Minggu 29-03-2026,14:38 WIB
2,56 Juta Kendaraan Masuk Jakarta saat Arus Balik 2026, Gubernur Apresiasi Peran Polri dan Stakeholder
Minggu 29-03-2026,14:16 WIB
Gerak Cepat, Bunda Eva Tinjau Langsung Perbaikan Jalan HRM Mangundiprojo Hingga Malam Hari
Minggu 29-03-2026,13:24 WIB
Harga Honda HR-V 2026 dan Simulasi Kredit Terbaru, Segini Hitungan Lengkapnya
Minggu 29-03-2026,09:44 WIB