28 Pelanggar Lalulintas Dikirimi Surat Konfirmasi E-TLE

Jumat 26-03-2021,18:04 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Program Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah resmi diberlakukan di Bandarlampung.

Pasca resmi diluncurkan pada 23 Maret 2021, Satlantas Polresta Bandarlampung mencatat ada sebanyak 28 pengendara yang melakukan pelanggaran.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, sejauh ini pelanggar didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua.

“Pelanggaran masih didominasi terkait penggunaan helm bagi pengendara roda dua, kemudian sabuk keselamat di roda empat,” katanya, Jumat (26/3).

Dia juga mengatakan, ke-28 pelanggar tersebut nantinya akan segera dikirimi surat konfirmasi oleh petugas E-TLE Polresta Bandarlampung.

Namun, untuk sementara konfirmasi yang akan dilakukan baru sebatas sosialisasi pada pengguna kendaraan bermotor.

Rafli mengatakan, untuk sementara ini para pelanggar belum dikenakan sanksi persidangan sampai dengan peluncuran E-TLE tahap kedua.

“Konfirmasi masih sebatas sosialisasi sampai launching tahap dua nasional. Launching kedua kemungkinan akan diikuti sekitar 30 Polda se-Indonesia,” tambah dia.

Diketahui, sejumlah pelanggaran yang akan terekam program E-TLE antara lain tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, melampaui kecepatan yang ditentukan, melewati markah jalan, hingga menggunakan ponsel saat menggunakan kendaraan bermotor.

Disinggung tentang penggunaan ponsel di jalan raya oleh Ojek Online. Menurut dia, selama tahap sosialisasi pihaknya juga telah menyampaikan terkait E-TLE pada para ojek online di Bandarlampung.

“Karena penggunaan ponsel bisa mengganggu konsentrasi, jadi mungkin bisa menggunakan alternatif lain. Misalnya dengan menggunakan headset,” kata dia.

Dia mengatakan, pelanggaran tersebut akan tetap tercatat di sistem E-TLE. Sehingga dirinya menghimbau agar para ojek online dapat tetap menjaga keamanan dan selamatan di jalanan. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait