4 Korban Meninggal Laka JTTS Warga Tanggamus dan Mesuji

Rabu 22-09-2021,14:01 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Empat korban meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung KM 183+400 Jalur B, Selasa (21/9) sore merupakan warga Tanggamus dan Mesuji. Korban meninggal dunia yakni: Sukin (45), Sutoyo (49), dan Halimah (50). Ketiganya merupakan warga Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Sementara satu lainnya adalah Meri Lina Wati (35) warga Desa Adi Jaya, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji. Selain empat korban meninggal dunia tersebut, terdapat juga lima penumpang yang mengalami luka berat dan luka ringan. Empat korban yang mengalami luka berat yakni: Khalil Hanafi Ahmad (9), Leli Khalil (40), Sudarsih (45), dan Ahmad Kardinal (33). Mereka merupakan warga Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus. Satu luka ringan M. Habibi (1) warga Desa Adi Jaya, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji. Peristiwa lakalantas tersebut bermula saat minibus Toyota Avanza BE 2460 YN berjalan dari arah Mesuji menuju ke Bandarlampung. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Ahmad Kardinal (33). \"Saat melewati jalan lurus, diduga sopir mengantuk sehingga kendaraan lepas kendali (out of control) lalu oleng ke kiri dan menabrak guardrial (pembatas jalan) kiri jalan tol,\" kata Kasat Lantas Polres Tulangbawang AKP Suhardo kepada Radarlampung.co.id, Rabu (22/9). AKP Suhardo menjelaskan, empat korban meninggal dunia telah dibawa pulang keluarga untuk dimakamkan. Sementara empat korban luka berat dan satu korban luka ringan dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Lampung Tengah. Atas peristiwa lakalantas tersebut, Hutama Karya selaku pengelola ruas Tol Terpeka menyampaikan belasungkawa meninggalnya korban, serta meminta maaf atas ketidak nyamanan yang timbul. \"Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk,\" tulis Hutama Karya dalam rilis resmi yang diterima Radarlampung.co.id. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait