5,9 Kg Sabu dan 3,773 Pil Ekstasi di Blender

Rabu 10-04-2019,16:15 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-- Sebanyak 5,9 kilogram sabu dan 3,773 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan selama bulan Januari sampai Maret 2019. \"Untuk barang yang kami musnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari 17 tersangka. Yang dimana dua diantaranya kita tembak mati karena mencoba melawan saat akan ditangkap,\" ujar Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga, Rabu (10/4). Menurut Tagam, jumlah narapidana di Provinsi Lampung dalam waktu tahun 2018 mencapai sebanyak 4.037 orang. Terdiri dari bandar sebanyak 3.097 dan pengguna sebanyak 940 orang. \"Bandar di Provinsi Lampung ini bermain narkotika di usia tertinggi 67 tahun sedangkan usia termuda di umur 14 tahun,\" kata dia. Tagam menambahkan untuk 940 tersangka pengguna seharusnya tidak sampai masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Harusnya para pengguna narkotika diberikan pengobatan dengan cara dimasukan ke dalam panti rehabilitasi. \"Kalau seperti kurir atau pun bandar, dan pemilik modal itu baru dimasukan. Bila perlu kalau mereka melawan tembak mati dan kalau perlu jika ada hartanya maka dibuat miskin sekalian,\" kata dia menegaskan. Ribuan sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut di musnahkan dengan cara dimasukan ke dalam tiga blender dan kemudian dihancurkan dengan cara digiling. Usai digiling, barang haram tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibuang ke dalam spiteng. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait