Radarlampung.co.id- Pemerintah akan memulai proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian mulai 8 Februari 2019. Sementara untuk tenaga honorer atau kontrak, segera akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo usai bertemu dengan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Syafruddin, Senin (4/2). Ya, proses penerimaan P3K untuk Penyuluh Pertanian mulai 8 Februari 2019. Mereka yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer tak perlu risau atau merasa tak mendapat perhatian pemerintah,\" ujar MenPANRB Syafruddin dalam keterangannya, Minggu (3/2). Rekrutmen tenaga honorer penyuluh pertanian, akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer dari bidang pendidikan dan bidang kesehatan. Pada tahap awal penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang tersebut. Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah. \"Dengan adanya penegasan ini, tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khuatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing,\" terangnya. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut. \"Semua telah dikaji secara mendalam, berikut dengan perhitungan kebutuhan anggarannya,\" terang Syafruddin. Terpisah Presiden Joko Widodo bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Minggu (3/2). Pada kesempatan tersebut, para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Joko Widodo berharap posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun karena mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik. Jokowi berjanji, Senin (4/2) akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas masalah penyuluh pertanian. Dia berjanji masalah tenaga honorer tenaga penyuluh pertanian sudah terjawab Rabu (9/2). Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar ASN. (fin/wdi)
8 Februari Penerimaan PPPK
Senin 04-02-2019,05:00 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,11:29 WIB
Promo Minyak Goreng Hemat Alfamart 25–30 September 2026: Ukuran 2L Mulai Rp41 Ribuan
Jumat 25-09-2026,07:43 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan 25-26 September 2026: Sagittarius Mulai Stabil, Pisces Perlu Hemat
Jumat 25-09-2026,07:02 WIB
OJK Imbau Masyarakat Pahami Perbedaan Asuransi, Investasi, dan Dana Pensiun Sesuai Kebutuhan Finansial Anda
Jumat 25-09-2026,10:56 WIB
Beyond Operation: Cerita di Balik Samudra yang Menggerakkan Masa Depan Maritim Indonesia
Jumat 25-09-2026,13:25 WIB
Cegah Kerugian Finansial, Pahami 3 Tanda Red Flag Pinjol Ilegal Sebelum Mengajukan Pinjaman Dana Cepat
Terkini
Jumat 25-09-2026,20:39 WIB
Resmi Buka MTQ ke-II Unila, Rektor: Bentuk Karakter Unggul dan Imbang Spiritual
Jumat 25-09-2026,20:02 WIB
Tembus 10 Besar, Mahasiswa Teknokrat Toreh Prestasi PIN 2026
Jumat 25-09-2026,18:01 WIB
Alumni Teknokrat Jadi Master Teacher Coach Ruangguru
Jumat 25-09-2026,15:24 WIB
Hasil Lengkap UEFA Nations League: Norwegia Tekuk Denmark 3-2, Portugal Raih Kemenangan Tipis Atas Wales
Jumat 25-09-2026,14:43 WIB