96 Napi Lapas Kelas IIB Waykanan Dapat Asimilasi Bebas

Senin 06-04-2020,12:30 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id – Dalam rangka pencegahan Covid-19 (virus Corona), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waykanan memberikan asimilasi pembebasan bersyarat kepada 96 narapidana, pada Senin (6/4).

Kepala Lapas Kelas IIB Waykanan Syarpani mengatakan, 96 napi ini sudah memenuhi syarat untuk bebas dan mengikuti program asimilasi ini. Mereka berhak mendapat pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan juga cuti bersyarat khusus masa pidan dua pertiga yang jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing,\" ujarnya.

Menurutnya ini merupakan menjadi bagian langkah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Lapas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. “Untuk hari ini sebanyak 63 napi dan sebelumnya pada Rabu (1/4) kemarin ada sebanyak 33 napi,” pungkasnya. (sah/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait