RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak kepolisian akhirnya terpaksa menghentikan proyek pengerjaan jembatan Way Tebu II yang digarap oleh Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus, Jumat (26/7). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhany melalui Kepala Satuan Reserse (Kasatserse) Polres Tanggamus AKP Ediqorinas menjelaskan, jembatan tersebut dikerjakan Dinas PUPR sejak seminggu lalu. \"Namun pihak dari Dinas PUPR tidak mau menyelesaikan ganti rugi lahan milik warga. Dan hingga Jumat pagi mereka masih mengerjakan proyek jembatan tersebut. Kami terpaksa menghentikan proyek jembatan itu sampai persoalan hukum di Polda Lampung selesai,\" ujarnya. Ditreskrimum Polda Lampung mulai menyelidiki kasus jembatan Way Tebu II lantaran lahannya diduga menyerobot lahan warga. \"Dan segera pihak Polda akan memeriksa seluruh terlapor yang terlibat dalam kasus itu, mulai dari lurah sampai bupati,\" ungkapnya. Sementara itu, juru bicara keluarga pemilik lahan Dede Supriyadi mengapresiasi kinerja Polda Lampung. “Saya berterima kash sekali kepada Kapolda Lampung, Direskrim, dan jajaran Polda,” ungkap Dede. Dede pun menjelaskan bahwa yang menangani proyek jembatan tersebut juga diduga masih kerabat bupati. \"Ya infonya seperti itu,\" pungkasnya. (ang/sur)
Abaikan Ganti Rugi Lahan Warga, Proyek Jembatan Way Tebu II Dihentikan Polisi
Jumat 26-07-2019,17:32 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :