Abaikan Prokes dan Sebabkan Kerumunan, Pesta Dibubarkan!

Selasa 03-08-2021,08:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pesisir Barat akan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan pesta yang menyebabkan kerumunan serta kegiatan lain tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Pesbar Syaifulloh mengatakan, saat ini kegiatan ditekankan kepada pengurangan kerumunan massa, lokasi pesta, pasar, perkantoran, sekolah dan tempat wisata.

Ini mempertimbangkan posisi Pesbar yang merupakan perlintasan warga menuju provinsi lain. Kondisi tersebut rentan dengan penyebaran virus Corona.

\"Pesta pernikahan sebenarnya tidak dilarang. Namun harus menerapkan prokes sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 03 Tahun 2021,\" kata Syaifulloh.

Selain itu, tempat kegiatan juga harus disterilisasi sehari sebelum pelaksanaan. Kemudian pintu masuk tempat acara digelar harus menyiapkan tempat cuci tangan.

\"Selanjutnya, baik pengantin, panitia atau undangan wajib menggunakan masker. Kapasitas peserta 25 persen dari luas lokasi yang digunakan. Lalu, kursi pengantin, panitia dan undangan harus berjarak minimal satu meter,\" tegasnya.

Syaifulloh mengungkapkan, apabila ditemukan kegiatan yang tidak menghiraukan instruksi bupati, maka Satgas Covid-19 akan berkoordinasi dengan Satpol PP selaku koordinator penegakan disiplin untuk membubarkan kegiatan tersebut. (cyi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait