radarlampung.co.id – Munculnya Kerajaan Kampung Dalam Lampung Krui menimbulkan pertanyaan. Ini dipublikasikan sebuah akun Facebook dengan pemilik Nuzuar Kaha Yahya. Ia menerangkan bahwa dirinya raja dari kerajaan tersebut. Berdasar sertifikat yang diunggah pada akun tersebut, terdapat keterangan bahwa gelar Raja Maharaja Mahkota II yang dipakainya merupakan pemberian dari Raja Kutai Mulawarman dalam Sidang Agung D’Raja Nusantara pada 12 November 2017 di Wakatobi, Sulawei Selatan. Kerajaan Kampung Dalam Lampung Krui yang diklaim Nuzuar berada di Kelurahan Pasar Krui, Pesisir Barat. Namun hanya ditemukan rumah pribadi milik Sang Maharaja dengan nama Lamban Gedung. Menurut Cahyadi, salah seorang tokoh masyarakat di Pasar Krui, tidak pernah ada kerajaan dan maharaja di daerah itu. ”Dari mana ia dapatkan trah raja itu. Sedangkan masyarakat sekitarnya mengetahui bahwa ia tidak memiliki trah seorang raja. Ayahnya pun tidak pernah menobatkan dirinya sebagai maharaja. Di mana letak kerajaannya. Sementara tempat tinggalnya masuk dalam wilayah adat Marga Pasar Krui dengan pimpinan adat marga,” kata Cahyadi. Cahyadi yang juga Camat Karyapenggawa ini menegaskan, Marga Pasar Krui adalah salah satu dari marga adat yang ada di Pesisir Barat. Ia juga menyatakan, dalam masyarakat adat Lampung Sai Batin, Maharaja Kutai tidak memiliki hak dan kedudukan. Apalagi memberikan gelar. ”Kedudukan dan gelar di dalam adat Lampung Sai Batin hanya dapat dianugerahkan oleh seorang Sai Batin sebagai pimpinan adat yang sah turun temurun menurut trahnya di sebuah Kepaksian, Marga atau Kebandaran,” paparnya. Terpisah, Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Pesisir Barat Putrawan Jayaningrat gelar Suntan Pangeran Dalom Simbangan Ratu mengatakan, seseorang yang mengklaim secara pribadi, masih masuk katagori wajar. ”(Klaim) itu wajar dan bisa dilakukan. Namun kalau kemudian klaim itu menyatakan wilayah Krui merupakan kerajaan di bawah kekuasaan Maharaja Kampung Dalam Lampung Krui, tentu tidak bisa dibenarkan,” kata Putrawan. Menurut dia, di Pesisir Barat ada 16 Saibatin yang jelas batas wilayah, tata pemerintahan dan masyarakatnya. ”Masing-masing Marga dipimpin seorang Suntan. Itu tetap menjunjung tinggi nilai kebudayaan dan kearifan lokal,” tegasnya. Putrawan melanjutkan, lazimnya sebuah kerajaan atau marga, harus memiliki syarat. Tidak beda dengan syarat atau keadaan suatu negara. Yaitu memiliki wilayah hukum adat, masyarakat adat, tata pemerintahan pada tampuk tertinggi dipimpin oleh seorang Suntan yang diakui kebenarannya sampai saat ini. Kemudian memiliki silsilah Tambo garis keturunan yang jelas. \"Jadi kalau keberadaannya berdasar sertifikat tentang klaim kelompok tertentu dalam satu tempat, tidak menjamin klaim wilayah dan masyarakat. Sebab gelar itu hanya berlaku dan diakui. Dari mana gelar itu didapat. Sementara Marga Pasar Krui ada yang memimpin,” tandasnya. (try/ais)
Ada Kerajaan Kampung Dalam Lampung Krui di Pesbar?
Jumat 30-08-2019,19:55 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :