Ada Kesalahan SPPT PBB, Lapor!

Sabtu 12-09-2020,22:10 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat diminta melapor bila ada kesalahan ataupun keluhan terkait SPPT PBB. Hal ini menyikapi keluhan terkait penyesuaian PBB tahun 2020.

\"Penyesuaian PBB sejatinya merupakan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 dan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah. Di mana, setiap tiga tahun sekali dilakukan penyesuaian PBB,\" kata Wakil Bupati Pringsewu Fauzi.

\"Jika memang ditemukan ketidaksesuaian, baik dalam nilai maupun nama, agar segera dilaporkan untuk segera diperbaiki,\" imbuhnya.

Dilanjutkan, hal itu bukan menjadi alasan untuk tidak membayar pajak. Mengingat pajak, utamanya PBB, merupakan sumber pembiayaan dalam melaksanakan pembangunan. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait