Ada Pungutan dalam Pengangkatan Pj. Kapekon, Sikat!

Rabu 24-04-2019,20:21 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Sekretaris Kabupaten Tanggamus Hamid H. Lubis menyatakan tidak ada biaya dalam pengangkatan pejabat pekon. Penegasan ini dituangkan melalui surat edaran Nomor 061-1/3318/9/2019 tertanggal 16 April 2019 yang ditujukan kepada camat di Tanggamus. Surat tersebut terkait rencana pengangkatan penjabat (Pj.) kepala pekon (kapekon) di kabupaten itu. Di mana, masa jabatan 182 kepala pekon yang tersebar pada 20 kecamatan habis bulan ini. Dalam edaran itu, Sekkab juga mengimbau camat mengusulkan nama calon Pj. kepala pekon dan menyatakan bahwa dalam proses penetapannya tidak dipungut biaya alias gratis. Hamid H. Lubis menyatakan, proses pengangkatan Pj. kepala pekon oleh bupati tanpa biaya. \"Jadi, jika ada calon Pj. yang merasa dimintai uang, atau mendengar adanya pungutan, maka itu adalah pungli (pungutan liar). Silahkan laporkan kepada saya. Pasti akan kita tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,\" tegas Hamid. (rls/ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait