Adik Mantan Bupati Lampura Ditahan, Ini Penjelasan Jubir KPK

Jumat 15-10-2021,17:40 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam perkara gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. Penyidik menetapkan ASN Pemkab Lampura, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka. Adik mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara itu resmi ditahan penyidik. Plt juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya Jumat (15/10) telah menahan Akbar. Akbar merupakan ASN dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai dengan 2019. \"Dengan telah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014 – 2019), dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021,\" katanya. Menurut Ali, perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua tersangka. Yakni Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014 – 2019), dan Syahbudin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara). Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap. \"Untuk konstruksi perkara diduga terjadi karena Akbar sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, dimana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 s/d tahun 2019,\" kata dia. Dalam setiap proyek dimaksud, ATMN dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah uang fee atas proyek-proyek di Lampung Utara. \"Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka ATMN untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara,\" jelasnya. Selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2019, ATMN bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 Miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. \"Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 Miliar untuk kepentingan pribadinya,\" ungkapnya. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang￾Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. \"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka ATMN selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1,\" ujarnya. Selain itu, tersangka dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK. \"Sebagai Aparatur Sipil Negara ataupun seorang Penyelenggara Negara sudah semestinya  melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan penuh tanggung jawab dan Integritas,\" jelasnya. Karena setiap pelaksanaan tugasnya merupakan amanah dari rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat. Bukan justru mengambil keuntungan untuk pribadi maupun kelompoknya dari setiap proyek dan pekerjaan yang dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak jujur. \"KPK mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi pembangunan yang dijalankan oleh instansi yang memiliki tugas dan kewenangannya. Agar pembangunan tersebut dijalankan sesuai prosedur, berintegritas, jauh dari praktik korupsi, dan memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan Masyarakat,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait