RADARLAMPUNG.CO.ID - Narkotika golongan satu jenis sabu seberat setengah kilogram (500 gram) hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kaltara raib. Dilansir jawapos.com, hal ini membuat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan melakukan penyidikan. Sebab, raibnya barang haram tersebut belum dapat dipastikan saat berada dimana. Karena saat barang bukti diamankan sebelum diserahkan ke Gudang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Bulungan harus melalui sejumlah lokasi dan diketahui berasal dari Tarakan. Dari pantauan Radar Kaltara (Jawa Pos Group), Senin (13/5) rekonstruksi mulai dilakukan setidaknya di dua lokasi. Mulai dari pelabuhan hingga Rutan Polres Bulungan. Dan saat ini proses rekonstruksi masih berlangsung untuk memastikan sabu tersebut tertukar dimana. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando menyampaikan, proses rekonstruksi sementara sudah dilaksanakan di sejumlah lokasi, di antaranya di pelabuhan kemudian di Rutan Polres Bulungan. Sehingga, untuk menentukan siapa pelaku belum dapat dipastikan hingga saat ini. “Belum ada tersangkanya, sementara untuk rekonstruksi sejak sabu diamankan sampai beradai di Tahti,” ucap Berliando, dikutip dari Radar Kaltara (Jawa Pos Group), Kamis (16/5). Dijelaskan, rekonstruksi dilakukan gunanya melihat dan memastikan peran masing-masing personel yang bertugas. Sebab, mulai dari barang bukti dan pelaku yang ditanggkap di Kota Tarakan kemudian digiring ke Bulungan melalui Pelabuhan Kayan II dan dibawa ke kantor narkoba, setelah itu ditimbang hingga berakhir ke Tahti Polres Bulungan. “Kami lihat sejak awal sampai dititipkan ke Tahti Polres. Di situ siapa saja yang berperan apakah sudah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada, atau ada waktu yang tidak sinkron,” tegasnya. Ia mencontohkan, seperti durasi waktu ketika melakukan timbangan barang bukti yang diamankan. Tentunya ada dugaan yang tidak sesuai dalam proses ini. Sebab, sementara dari keterangan proses menimbang barang bukti waktunya cukup lama. Tentunya ada dugaan barang bukti ditukar. Untuk memastikan itu saat ini proses rekonstruksi sedang berlangsung. “Baru dugaan, masa nimbang barang bukti saja butuh tiga hari. Ini yang dipaskan harinya,” pungkasnya. (jpg/sur)
Aduh, Barang Bukti Sabu Setengah Kilogram Hilang
Kamis 16-05-2019,10:31 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,15:26 WIB
Selisih Harga BBM Melebar, Konsumsi Biosolar di Lampung Melonjak
Kamis 18-06-2026,16:49 WIB
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Direktur PT LEB Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,6 Miliar
Kamis 18-06-2026,15:42 WIB
Lewat Roadshow Literasi Keuangan, Pegadaian Bekali Mahasiswa Unila Strategi Investasi
Kamis 18-06-2026,17:56 WIB
Tingkatkan Kualitas Kebijakan Publik, Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Policy Talks
Kamis 18-06-2026,17:42 WIB
Pastikan Profesionalisme, Bidpropam Polda Lampung Sidak Disiplin Personel Polres Lampura
Terkini
Jumat 19-06-2026,13:30 WIB
Kanada Pecah Telur di Piala Dunia, Hancurkan Qatar 6-0 Lewat Hattrick Jonathan David
Jumat 19-06-2026,13:29 WIB
Kontraktor Ditegur, Konsultan Wajib Lapor Harian, Warga Diajak Awasi Proyek Jalan
Jumat 19-06-2026,13:12 WIB
Harga Omoda 9 PHEV Diperkirakan di Kisaran Rp700–850 Juta, Masuk Segmen SUV Hybrid Premium
Kamis 18-06-2026,17:56 WIB
Tingkatkan Kualitas Kebijakan Publik, Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Policy Talks
Kamis 18-06-2026,17:42 WIB