RADARLAMPUNG.CO.ID - Narkotika golongan satu jenis sabu seberat setengah kilogram (500 gram) hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kaltara raib. Dilansir jawapos.com, hal ini membuat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan melakukan penyidikan. Sebab, raibnya barang haram tersebut belum dapat dipastikan saat berada dimana. Karena saat barang bukti diamankan sebelum diserahkan ke Gudang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Bulungan harus melalui sejumlah lokasi dan diketahui berasal dari Tarakan. Dari pantauan Radar Kaltara (Jawa Pos Group), Senin (13/5) rekonstruksi mulai dilakukan setidaknya di dua lokasi. Mulai dari pelabuhan hingga Rutan Polres Bulungan. Dan saat ini proses rekonstruksi masih berlangsung untuk memastikan sabu tersebut tertukar dimana. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando menyampaikan, proses rekonstruksi sementara sudah dilaksanakan di sejumlah lokasi, di antaranya di pelabuhan kemudian di Rutan Polres Bulungan. Sehingga, untuk menentukan siapa pelaku belum dapat dipastikan hingga saat ini. “Belum ada tersangkanya, sementara untuk rekonstruksi sejak sabu diamankan sampai beradai di Tahti,” ucap Berliando, dikutip dari Radar Kaltara (Jawa Pos Group), Kamis (16/5). Dijelaskan, rekonstruksi dilakukan gunanya melihat dan memastikan peran masing-masing personel yang bertugas. Sebab, mulai dari barang bukti dan pelaku yang ditanggkap di Kota Tarakan kemudian digiring ke Bulungan melalui Pelabuhan Kayan II dan dibawa ke kantor narkoba, setelah itu ditimbang hingga berakhir ke Tahti Polres Bulungan. “Kami lihat sejak awal sampai dititipkan ke Tahti Polres. Di situ siapa saja yang berperan apakah sudah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada, atau ada waktu yang tidak sinkron,” tegasnya. Ia mencontohkan, seperti durasi waktu ketika melakukan timbangan barang bukti yang diamankan. Tentunya ada dugaan yang tidak sesuai dalam proses ini. Sebab, sementara dari keterangan proses menimbang barang bukti waktunya cukup lama. Tentunya ada dugaan barang bukti ditukar. Untuk memastikan itu saat ini proses rekonstruksi sedang berlangsung. “Baru dugaan, masa nimbang barang bukti saja butuh tiga hari. Ini yang dipaskan harinya,” pungkasnya. (jpg/sur)
Aduh, Barang Bukti Sabu Setengah Kilogram Hilang
Kamis 16-05-2019,10:31 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,14:23 WIB
Retribusi Pemprov Lampung Semester I 51,8 Persen, Sekda Marindo Minta OPD Gali Potensi PAD
Rabu 22-07-2026,13:39 WIB
Kanwil Kemenkum Lampung Sosialisasi Jaminan Fidusia, Dorong Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum
Rabu 22-07-2026,17:31 WIB
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Rabu 22-07-2026,20:37 WIB
Dari Lampung ke Panggung Dunia, LIFMove 2026 Perkuat Ekosistem Fashion Lokal
Terkini
Kamis 23-07-2026,11:14 WIB
Naik Lagi, Harga Emas Antam Kamis 23 Juli 2026 Tembus Rp 2,64 Juta per Gram, Cek Rincian Lengkapnya
Kamis 23-07-2026,10:10 WIB
Lewat Poster Edukasi Perpajakan dan LCT, Mahasiswa UBL Raih Prestasi Bergengsi Tingkat Nasional
Kamis 23-07-2026,09:25 WIB
Promo Indomaret Super Hemat 23 Juli – 5 Agustus 2026, Ini Diskon Produk Kebersihan dan Perawatan
Kamis 23-07-2026,08:15 WIB
Soal Pemberitaan yang Beredar, DJP Klarifikasi Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Kamis 23-07-2026,07:19 WIB