RADARLAMPUNG.CO.ID - Tak terima ditetapkan tersangka oleh Polresta Bandarlampung, Advokat DS mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Senin (15/3). Kuasa Hukum DS, yang tergabung dalam Ketua Pengadilan Tim Penegak Keadilan Richard dan Francis Manulang, membacakan petitum (kesimpulan dari permohonan) DS, dihadapan Hakim Tunggal Safruddin. Ada beberapa kesimpulan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya. \"Yakni meminta agar menerima permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,\" katanya. Lalu menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon DS yang didasari pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/202/I/2021/LPG/Resta Balam, tertanggal 22 Januari 2021 adalah tidak sah secara hukum dan batal dengan segala akibat hukumnya. \"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23/II/2021/Reskrim, tanggal 02 Februari 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,\" kata dia. Juga menghukum dan memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP.3). \"Dengan memerintahkan termohon mengeluarkan Pemohon dari Tahanan Rutan Polresta Bandarlampung sesaat setelah putusan ini dibacakan,\" jelas dia. Dan menyatakan segala keputusan lebih lanjut oleh termohon terhadap lemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/202/I/2021/LPG/Resta Balam, tertanggal 22 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23/II/2021/Reskrim, tanggal 02 Februari 2021, tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. \"Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas diri Pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/202/I/2021/LPG/Resta Balam, tertanggal 22 Januari 2021,\" tegasnya. Pun menyatakan segala upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon atas dasar LP/B/202/I/2021/LPG/Resta Balam. \"Tertanggal 22 Januari 2021, adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,\" pungkasnya. Diketahui, DS resmi ditahan sejak Sabtu (6/2) lalu. DS diduga menutup jalan di terminal Kemiling dengan menggunakan batu pondasi. Sementara lahan tersebut jadi sengketa antara Subroto yang merupakan klien DS dengan Pemkot Bandarlampung. (ang/wdi)
Advokat DS Ajukan Praperadilan, Minta Agar Perkara Diterbitkan SP3
Senin 15-03-2021,16:40 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 21-08-2026,06:51 WIB
Promo Men's Fair Indomaret: Pangkas Harga Face Wash hingga Parfum Pria
Jumat 21-08-2026,08:29 WIB
Harga Emas Melonjak Mumpuni, Kapan Waktu yang Tepat Mulai Berinvestasi? Simak Panduannya
Jumat 21-08-2026,07:27 WIB
Minyak Goreng Hemat di Alfamart, Cek Daftar Harganya, Lengkap Mulai Rp 33 Ribuan
Jumat 21-08-2026,08:19 WIB
Pay Day Glow Up Deals Superindo 20-26 Agustus 2026, Sabun Biore dan Pasta Gigi Colgate Diskon Fantastis
Jumat 21-08-2026,07:48 WIB
Waspada Karhutla, BMKG Lampung Deteksi 98 Titik Panas, Way Kanan Terbanyak di Tengah Suhu Terik 36°C
Terkini
Sabtu 22-08-2026,04:01 WIB
Bersiap GIIAS Surabaya 2026, Intip Mobil Listrik dan Hybrid Terlaris dan Terbaru yang Bakal Unjuk Gigi
Sabtu 22-08-2026,00:12 WIB
Rakernas I APTISI di Lampung, Komitmen PTS Sinergi di Tingkat Nasional
Jumat 21-08-2026,20:43 WIB
Dipinjami HP, Teknisi CCTV di Tulang Bawang Ini Kuras M-banking Kliennya
Jumat 21-08-2026,19:38 WIB
Jangan Takut Gagal - Reski Yanda Putri dan Perjalanan Beasiswa BIDIKSIBA Bukit Asam
Jumat 21-08-2026,17:43 WIB