RADARLAMPUNG.CO.ID - Tak terima ditetapkan tersangka oleh Polresta Bandarlampung, Advokat DS mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Senin (15/3). Kuasa Hukum DS, yang tergabung dalam Ketua Pengadilan Tim Penegak Keadilan Richard dan Francis Manulang, membacakan petitum (kesimpulan dari permohonan) DS, dihadapan Hakim Tunggal Safruddin. Ada beberapa kesimpulan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya. \"Yakni meminta agar menerima permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,\" katanya. Lalu menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon DS yang didasari pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/202/I/2021/LPG/Resta Balam, tertanggal 22 Januari 2021 adalah tidak sah secara hukum dan batal dengan segala akibat hukumnya. \"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23/II/2021/Reskrim, tanggal 02 Februari 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,\" kata dia. Juga menghukum dan memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP.3). \"Dengan memerintahkan termohon mengeluarkan Pemohon dari Tahanan Rutan Polresta Bandarlampung sesaat setelah putusan ini dibacakan,\" jelas dia. Dan menyatakan segala keputusan lebih lanjut oleh termohon terhadap lemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/202/I/2021/LPG/Resta Balam, tertanggal 22 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23/II/2021/Reskrim, tanggal 02 Februari 2021, tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. \"Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas diri Pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/202/I/2021/LPG/Resta Balam, tertanggal 22 Januari 2021,\" tegasnya. Pun menyatakan segala upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon atas dasar LP/B/202/I/2021/LPG/Resta Balam. \"Tertanggal 22 Januari 2021, adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,\" pungkasnya. Diketahui, DS resmi ditahan sejak Sabtu (6/2) lalu. DS diduga menutup jalan di terminal Kemiling dengan menggunakan batu pondasi. Sementara lahan tersebut jadi sengketa antara Subroto yang merupakan klien DS dengan Pemkot Bandarlampung. (ang/wdi)
Advokat DS Ajukan Praperadilan, Minta Agar Perkara Diterbitkan SP3
Senin 15-03-2021,16:40 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,18:37 WIB
Bappenas Lirik Lampung Jadi Pusat Hilirisasi Pangan Nasional
Sabtu 25-07-2026,00:21 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, KPK Terima Penitipan Tahanan Selama 20 Hari
Jumat 24-07-2026,19:17 WIB
Tolak Ajakan Rujuk, Istri Siri di Pringsewu Ditusuk Suami hingga Tewas: Rekonstruksi Peragakan 17 Adegan
Jumat 24-07-2026,20:55 WIB
Begal Bermodus Kencan MiChat, Satu Keluarga Ditangkap Polisi
Sabtu 25-07-2026,00:42 WIB
Ditahan sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Serang Balik: Saya Dikriminalisasi
Terkini
Sabtu 25-07-2026,16:04 WIB
Pengamat: Siger Puakhi Jawab Antrean Farmasi, RSUDAM Harus Perkuat Sistem Pelacakan Obat
Sabtu 25-07-2026,15:10 WIB
Itera Kukuhkan 1.504 Lulusan Periode Ke-25, Kini Miliki Hampir 15 Ribu Alumni Sains dan Teknik
Sabtu 25-07-2026,07:25 WIB
Kabar Buruk Timnas Indonesia! Justin Hubner Terancam Absen di Piala AFF 2026, Fortuna Sittard Tak Melepas
Sabtu 25-07-2026,07:15 WIB
Warning untuk Pemda! Kemendagri dan KPK Petakan 8 Area Rawan Korupsi, dari Anggaran hingga Bansos
Sabtu 25-07-2026,07:08 WIB