RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terpidana suap fee proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel) Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Selasa (23/4). Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pemindahan dua terpidana ini merupakan proses eksekusi saja. \"Karena sejumlah terpidana di kasus yang ditangani KPK dieksekusi ke Lapas Sukamiskin,\" ujarnya kepada radarlampung.co.id. Menurutnya, kedua terpidana dibawa pagi ini dari Rutan Way Huwi Lampung dan sampai di Lapas Sukamiskin sebelum siang. \"Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di Lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap,\" pungkasnya. (ang/sur)
Agus BN dan Anjar Asmara Dipindah ke Lapas Sukamiskin
Selasa 23-04-2019,17:08 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,19:05 WIB
Selama Tujuh Tahun, BAZNAS Lampung Catat Rekor Pengumpulan Zakat Fitrah dan Mal Tertinggi Tahun 2026!
Kamis 02-04-2026,07:57 WIB
Link Live Streaming Sriwijaya FC vs PSPS Riau: Duel Penting Liga 2 di Stadion Jakabaring
Kamis 02-04-2026,06:38 WIB
Microsoft Siapkan Windows Baru, Ini Fitur Tersembunyi yang Terbongkar
Kamis 02-04-2026,06:28 WIB
Viral! Gunungan Sampah Liar Cemari Indahnya Kebun Teh Pangalengan, Warga Geram
Kamis 02-04-2026,09:35 WIB
Pemkab Pringsewu Gandeng PT Celebes Hidro Power, Optimalkan Bendungan Way Sekampung untuk Energi Listrik
Terkini
Kamis 02-04-2026,14:53 WIB
WFH ASN Lampung Tak Main-main, Absen di Luar Titik Langsung Invalid
Kamis 02-04-2026,14:23 WIB
Rahasia Fitur AI Spotify Ini Bikin Playlist Otomatis Sesuai Mood, Cukup Tulis Kata!
Kamis 02-04-2026,14:22 WIB
Transfer Panas! Barcelona Pertimbangkan Lepas Kounde, Tim Inggris Siap Menyergap
Kamis 02-04-2026,14:22 WIB
Tak Bisa Santai! ASN Lampung Dipantau Berlapis Saat WFH Jumat
Kamis 02-04-2026,13:37 WIB