Agus BN dan Anjar Asmara Dipindah ke Lapas Sukamiskin

Selasa 23-04-2019,17:08 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terpidana suap fee proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel) Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Selasa (23/4). Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pemindahan dua terpidana ini merupakan proses eksekusi saja. \"Karena sejumlah terpidana di kasus yang ditangani KPK dieksekusi ke Lapas Sukamiskin,\" ujarnya kepada radarlampung.co.id. Menurutnya, kedua terpidana dibawa pagi ini dari Rutan Way Huwi Lampung dan sampai di Lapas Sukamiskin sebelum siang. \"Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di Lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait