Agus BN dan Anjar Dituntut Empat Tahun Penjara

Kamis 14-03-2019,14:50 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa suap fee proyek infrastruktur Lampung Selatan (Lamsel), Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI empat tahun penjara. \"Sesuai dengan fakta dan bukti persidangan, kami menuntut kedua terdakwa dengan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,\" ujar JPU KPK RI Subari Kurniawan saat membacakan tuntutannya di depan Ketua Majelis Hakim Mansur, Kamis (14/3) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Menurut Subari, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memerangi korupsi. \"Dan hal yang meringankan adalah berlaku sopan dalam persidangan, mengaku menyesal, dan telah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh pimpinan KPK RI,\" beber Subari. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait