RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa suap fee proyek infrastruktur Lampung Selatan (Lamsel), Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI empat tahun penjara. \"Sesuai dengan fakta dan bukti persidangan, kami menuntut kedua terdakwa dengan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,\" ujar JPU KPK RI Subari Kurniawan saat membacakan tuntutannya di depan Ketua Majelis Hakim Mansur, Kamis (14/3) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Menurut Subari, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memerangi korupsi. \"Dan hal yang meringankan adalah berlaku sopan dalam persidangan, mengaku menyesal, dan telah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh pimpinan KPK RI,\" beber Subari. (ang/sur)
Agus BN dan Anjar Dituntut Empat Tahun Penjara
Kamis 14-03-2019,14:50 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,14:21 WIB
Ratusan Peluang Kerja Jepang, Wagub Lampung Minta Program Dikebut
Rabu 01-04-2026,15:35 WIB
Pemkot Bandar Lampung Rancang Bantuan Modal Untuk Koperasi Merah Putih
Rabu 01-04-2026,16:08 WIB
Jutaan Kendaraan Lintasi JTTS Musim Lebaran 2026
Rabu 01-04-2026,09:54 WIB
Beasiswa Smart Nation 2026, Kuliah Gratis di Kampus Dunia dan Langsung Direkrut Pemerintah
Terkini
Kamis 02-04-2026,06:48 WIB
Beasiswa S1 Thailand Dibuka, Gratis Kuliah hingga Tiket Pesawat dari Chulalongkorn
Kamis 02-04-2026,06:38 WIB
Microsoft Siapkan Windows Baru, Ini Fitur Tersembunyi yang Terbongkar
Kamis 02-04-2026,06:28 WIB
Viral! Gunungan Sampah Liar Cemari Indahnya Kebun Teh Pangalengan, Warga Geram
Rabu 01-04-2026,19:05 WIB
Selama Tujuh Tahun, BAZNAS Lampung Catat Rekor Pengumpulan Zakat Fitrah dan Mal Tertinggi Tahun 2026!
Rabu 01-04-2026,18:56 WIB