Kaget, Data 37.823 Warga Dinonaktifkan Dari JKN KIS karena NIK Tidak Valid dan Ganda

Senin 11-10-2021,19:25 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pesawaran cukup terkejut dengan adanya data Kementerian Sosial yang menyatakan 37.823 warga tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta dikatagorikan NIK tidak valid dan ganda. Sebab Pesawaran yang sudah SIAK terpusat, administrasi kependudukan hampir mendekati valid 100 persen.

\"Kita cukup terkejut, jika warga yang masuk dalam PBI JKN KIS tidak valid. Alangkah banyaknya tidak valid, karena NIK merupakan dari pusat. Sedangkan kita (Disdukcapil, Red) sudah SIAK terpusat,\" kata Kabid Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Fahrul Rozi mewakili Kepala Disdukcapil Pesawaran Pauzan Suaidi, Senin (11/10).

Meski begitu, pihaknya siap melakukan verifikasi dan validasi terkait NIK yang tidak valid tersebut. Hanya saja untuk data ganda, pihaknya menyakini hal itu kecil kemungkinannya. Sebab jika itu terjadi, pencetakan e-KTP tidak bisa dilakukan.

\"Kita siap membedah data ini bersama satker terkait. Apalagi ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Namun kalau ganda, kecil kemungkinan. Karena tidak bisa cetak KTP,\" tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pesawaran Roliansyah dan sejumlah anggota segera mengagendakan rapat dengar pendapat dengan organisasi perangkat daerah terkait serta BPJS.

Ini terkait penonaktifan warga penerima JKN KIS sehingga tidak bisa lagi mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

\"Saat ini kita masih membahas KUA-PPAS APBD 2022. Segera kita agendakan hearing dengan OPD terkait,\" ucapnya.

Diketahui, penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN KIS 37.823 warga menyebabkan mereka tidak mendapat lagi hak pelayanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan (Faskes).

Penonaktifan sekitar 37.823 warga Pesawaran tersebut menyusul ditetapkan peserta PBI JK oleh Menteri Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan Tahun 2021. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait