RADARLAMPUNG.CO.ID- Tidak mudah memang menggugah kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senpi ilegal kepada aparat penegak hukum. Imbauan yang telah dilakuan aparat Polsek Bumiratunuban, Lampung Tengah, direspons Kepala Kampung Bulusari Sutomo (47). Sutomo menyerahkan senpi ilegal secara sukarela, Kamis (15/7) sekitar pukul 14.15 WIB. \"Tindakan ini patut dicontoh oleh masyarakat. Ini demi memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat,\" kata Kapolsek Bumiratunuban Ipda Alan Ridwan. Alan mengimbau masyarakat yang menyimpan senpi ilegal agar menyerahkan ke polisi. \"Kita imbau masyarakat yang masih menyimpan senpi ilegal agar menyerahkan ke polisi. Jika dengan kesadaran diri sendiri tidak akan diproses hukum. Nggak perlu takut. Apabila warga ketahuan menyimpan senpi ilegal, kita kenakan UU Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)
Kakam Bulusari Sukarela Serahkan Senpi Ilegal
Minggu 18-07-2021,15:47 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,18:33 WIB
Banyak yang Belum Tahu, Ini Amalan Menjenguk Orang Sakit Saat Puasa di Bulan Ramadhan
Kamis 19-03-2026,12:40 WIB
Bansos PKH dan BPNT Cair Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan
Kamis 19-03-2026,09:10 WIB
Kerahkan 4 Teleskop untuk Amati 1 Syawal, Hilal Tetap Belum Terlihat Dalam Pengamatan OAIL Itera
Kamis 19-03-2026,12:41 WIB
Vivo T5x 5G Resmi Rilis, HP Baterai 7200 mAh dengan Layar 120Hz dan Harga Mulai Rp5 Jutaan
Kamis 19-03-2026,10:46 WIB
H-3 Lebaran Idul Fitri 2026, Kendaraan Truk Dominasi Penyeberangan Bakauheni - Merak
Terkini
Kamis 19-03-2026,16:11 WIB
Benarkah Ada Salat 100 Rakaat Malam Nisfu Syaban dan 15 Ramadan? Ini Penjelasan Ulama dan Ustadz Adi Hidayat
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB
Daftar Lokasi Salat Idul Fitri di Pringsewu, Pemkab Pusatkan di Gadingrejo
Kamis 19-03-2026,12:41 WIB
Vivo T5x 5G Resmi Rilis, HP Baterai 7200 mAh dengan Layar 120Hz dan Harga Mulai Rp5 Jutaan
Kamis 19-03-2026,12:40 WIB
Bansos PKH dan BPNT Cair Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan
Kamis 19-03-2026,10:46 WIB