Kakanwil Kemenkumham Lampung Lantik 3 MPDN dan 1 Notaris

Senin 20-05-2019,17:03 WIB
Editor : Kesumayuda

Radarlampung.co.id - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung Bambang Haryono melantik dan mengambil sumpah jabatan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Bandarlampung, Lampung Selatan (Lamsel), Lampung Tengah (Lamteng), Metro dan Lamtim periode 2019-2022, serta Notaris Bandarlampung. Acara berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung, Senin (20/5).

Khusus 1 orang Notaris yang baru dilantik atas nama Dian Oktria, SH merupakan Notaris pindahan dari Kabupaten Kampar, Riau menjadi Notaris Bandarlampung.

Usai melantik, Bambang menyampaikan bahwa pengawasan dan pemeriksaan terhadap Notaris yang dilakukan MPD yang didalamnya juga terdapat unsur dari Notaris, hal itu dimaksudkan agar pengawasan secara internal dari Notaris sendiri yang memahami tugas dan fungsinya secara teoritis maupun praktis.

Sedangkan dari unsur lain merupakan unsur eksternal yang mewakili dari unsur akademisi dari beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta dan juga unsur pemerintahan kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

“Perpaduan ini diharapkan dapat memberikan sinergi pengawasan dan pemeriksaan yang obyektif sehingga setiap pengawasan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” kata Bambang.

Menurut Bambang, Notaris merupakan salah satu jabatan yang strategis karena memiliki  kewenangan dalam pembuatan akta otentik bagi para pihak dalam hubungan keperdataan.

“Dalam pelaksanaan tugasnya Notaris diharapkan dapat bertindak adil dan tidak memihak. Untuk itu dalam rangka menjaga pelaksanaan tugas serta perilaku Notaris diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan dari MPDN secara khusus, sehingga pelaksanaan tugasnya dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Disadarinya,  profesi Notaris  terkadang  menjadi persaingan ketat para notaris sehingga terkadang mereka tidak mematuhi peraturan yang ada. Padahal tugas mereka memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Jadilah  notaris yang profesional, serta pahami kode etik maupun undang undang yang berlaku,” pungkas Bambang. (gie/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait