Kaki Curanmor di Mesuji Ditembak

Selasa 12-10-2021,15:56 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polres Mesuji, bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur, berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Penangkapan sendiri dilakukan pada Senin (11/10) sekitar Pukul 14.00 WIB di daerah pekat kawasan Register 45 Mesuji. Kedua tersangka tersebut, berinisial RK (26) warga Desa Wira Laga 1, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji dan BMJ (29) Warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan. Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, penangkapan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-32 / X / 2021 / SPKT / POLSEK MESUJI TIMUR / POLRES MESUJI / POLDA LAMPUNG, tanggal 10 Oktober 2021. \"Kami dapat informasi, tersangka berada di seputaran pekat Register 45. Makanya kami langsung mendatangi tempat itu dan berhasil mengamankan tersangka,\" ungkap Fajrian, Selasa (12/10). Menurutnya, saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan akan melarikan diri. Sehingga aparat memberikan tindakan tegas dan terukur. \"Kedua tersangka ini mencuri di Desa Wonosari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji yang terjadi pada Jumat (8/10) lalu,\" uajrnya. Saat ini, sambung Fajrian, pihaknya mengamankan tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor honda new beat street kombinasi hitam putih tanpa nopol dan 1 unit sepeda motor honda beat street warna hitam nopol : BE 3272 LB. \"Atas tindakannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,\" pungkasnya. (muk/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait