RADARLAMPUNG.CO.ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung membuka posko pengaduan kekerasan terhadap jurnalis.
Ini terkait kekerasan yang dialami jurnalis saat meliput aksi penolakan UU Cipta Kerja pada Rabu (7/10) dan Kamis (8/10).
Setidaknya ada empat jurnalis di Lampung yang mengalami kekerasan secara fisik maupun verbal. Ini terjadi saat mereka mengambil gambar atau video.
Rabu (7/10), kekerasan dialami Syahrudin dari Lampungsegalow.co.id dan Heridho, jurnalis Lampungone.com. Mereka diduga mendapat intimidasi dari oknum aparat berpakaian preman di Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara.
Saat itu mereka meliput kericuhan antara para pedemo dengan aparat keamanan. Ada oknum aparat keamanan yang membentak dan memaksa menghapus rekaman video.
Keesokan harinya, Hari Andreas Ajahar, jurnalis Radar Lampung Radio dan Angga (Metro TV) mengalami intimidasi ketika meliput aksi sweeping.
Saat itu mereka mengambil video penyisiran sejumlah titik. Di mana, aparat keamanan menghalau pelajar yang hendak mengikuti aksi di Bundaran Tugu Adipura.
Mereka kemudian dipaksa untuk menghapus foto dan rekaman video aparat memukuli para siswa.
Ketua IJTI Lampung Hendri Yansah mengecam tindakan oknum aparat keamanan yang mengintimidasi dan mengancam jurnalis saat meliput aksi. Sementara, pekerjaan jurnalis dilindungi UU 40/1999 tentang Pers.
“IJTI mengimbau rekan-rekan wartawan untuk berhati-hati saat meliput di lapangan. Selain itu, aparat keamanan harus memberi perlindungan dan mesti tahu yang mana wartawan dan pedemo,” tegas Hendri.
Sementara Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho mengingatkan kepolisian untuk menghormati UU Pers.
Terlebih, keberadaan jurnalis di lapangan hendak melaporkan realitas demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada publik.
AJI dan IJTI meminta para jurnalis yang mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun segera melapor.
Begitu pula dengan masyarakat yang mengetahui aksi kekerasan terhadap wartawan pada unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnalis dan masyarakat dapat menghubungi nomor 082377000045 dan 0831-6931-9093.(mel/rls/ais)