RADARLAMPUNG.CO.ID - Wakil Walikota Bandarlampung, M.Yusuf Kohar, resmi mendaftar ke KPU. Namun, dalam proses pengajuan cutinya, orang nomor dua di Kota Tapis Berseri itu langsung mengajukan ke Gubernur Lampung, tanpa melalui Walikota.
Hal tersebut dibenarkan Yusuf Kohar saat menanggapi beredarnya surat pengajuan cuti yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dengan nomor surat 856/926/1.01/2020.
Yusuf Kohar membenarkan surat pengajuan cuti itu. Surat yang ditujukan ke gubernur Lampung tersebut, telah disetujui dan dikeluarkan surat cuti dengan nomor surat 131.18/2549/01/2020 tentang pemberian cuti diluar tanggungan sejak 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020.
\"Saya memang tidak mengajukan melalui Walikota Bandarlampung Herman HN. Karena saya yakin Herman HN akan menahan cuti saya. Sudah-sudahlah, itu Herman HN mau menahan cuti kita. Kita ini mengajukan cuti dari sini langsung ke sana (Gubernur Lampung). Kalau surat aku itu tidak laku ditujukan ke gubernur, pasti tidak akan keluar surat cutinya. Tapi ini kan surat cutinya sudah keluar dari gubernur Lampung,\" jelasnya.
[caption id=\"attachment_139898\" align=\"alignnone\" width=\"768\"]
Ajukan Cuti, Yusuf Kohar : Gubernur Sudah Izinkan
Sabtu 05-09-2020,09:55 WIB
Editor : Yuda Pranata
Kategori :