radarlampung.co.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung membahas pembiayaan pendidikan yang aman di dalam Forum Group Discussion bersama MKKS dengan mengundang Ombudsman, kepolisian, kejaksaan tinggi, Komisi V DPRD Lampung, serta akademisi. Dalam kegiatan FGD tersebut, dibahas mengenai perbedaan antara pungutan dan sumbangan yang selama ini menjadi persoalan di dalam masyarakat. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr Eddy Rifai mengungkapkan, di dalam PP nomor 48 tahun 2008 mengenai pendanaan pendidikan. Disebutkan, pendanaan pendidikan ada namanya pungutan dan sumbangan. \"Kalau pungutan di dalam aturan adalah, suatu pungutan yang ditetapkan oleh sekolah misalkan Rp 100 ribu, da sifatnya memaksa, istilahnya diwajibkan bahwa orang tua murid harus membayar pungutan. Sedangkan sumbangan sifatnya sukarela tidak boleh sama, nilainya tidak boleh ditetapkan, dan diserahkan kepada orang tua kira-kira mau menyumbang berapa, tapi dalam praktiknya tidak bisa begitu,\" katanya, Kamis (30/1). Sehingga, pihaknya mengusulkan untuk itu dibuatkan peraturan daerah (perda) supaya terkait pungutan dan sumbangan bisa operasional. \"Tadi Pak Yanuar akan mengusulkan perda inisiatif ke gubernur, mudah-mudahan Lampung akan buat Perda itu mengenai pendanaan pendidikan,\" imbuhnya. Namun, lanjutnya, ada poin yang harus digaris bahawahi, yaitu Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang admnistrasi pemerintahan. Di dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa apabila ada aturan yang multitafsir itu bisa diskresi. \"Diskresi bisa dilakukan penyelenggara negara yang penting bahwa kepentingan umum dilayani, negara tidak dirugikan, dan terdakwa tidak mendapat untung. Apabila itu memenuhi, maka ia tidak dipidana. Maka artinya bahwa, kalaupun ternyata di dalam praktik ada salah prosedur atau apa, yang penting kepala sekolah tidak dapat untung. Tetapi misalkan kepala sekolah ini nakal, ada dana komite atau pungutan untuk kepentingan pribadi dia, bisa dipidana,\" terangnya. Sehingga, pihaknya mengusulkan aturan tersebut dibuatkan Perdanya agar rinci sehingga bisa operasional.\"Sepanjang belum ada perdanya, kalau mengikuti PP dan Permendikbud itu masih akan multitafsir terus, dan secara operasional sulit dilaksanakan,\" pungkasnya. (rur/ang)
Akademisi Hukum Usulkan Pendanaan Pendidikan Dibuatkan Perda
Kamis 30-01-2020,19:39 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Kategori :